Berita Foto Opini

Opini: Partisipasi Warga dan Perencanaan Pembangunan Daerah

Opini: Partisipasi Warga dan Perencanaan Pembangunan Daerah

Andri Jasman. | Dokumentasi

Andri Jasman. | Dokumentasi

Andri Jasman, Mahasiswa Program Doktor Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Lampung

Dalam penyelengaaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan wilayah pemerintahanannya. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2 yang berbunyi Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dijelaskan juga dalam pasal 1  ayat 6  otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari penjelasan dua pasal tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur pemerintahannya terutama dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan tata cara dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini juga sesuai dengan Permendagri no 86 tahun 2017 pasal 1 ayat 22: Dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah perlu adanya partisipasi masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui visi dan misi kepala daerah terpilih dan disahkan dalam peraturan daerah yang dituangkan dalam dokumen RPJMD.

Dalam penyusunan dokumen RPJMD pun melibatkan unsur pemangku dengan tujuan pembangunan daerah memiliki arah dan tujuan yang jelas dan tahapan yang terukur di setiap tahunnya.

Keterlibatan masyarakat memiliki fungsi penting dimana sebagai sarana bagi warga untuk mengeluarkan idenya guna menyampaikan kepentingan daerahnya sehingga kebijakan pemerintah daerah menjadi lebih responsif terhadap keinginan kebutuhan yang utama oleh warganya.

Partisipasi masyarakat dapat menciptakan kepedulian, kesadaran dan dukungan warga untuk keberhasilan pembangunan di daerah.

Partisipasi masyarakat ini juga dapat membentuk kesadaran kewarganegaraan bagi pengembangan demokrasi dan pembangunan negara.

Dalam setiap pembangunan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, tidak saja sebagai wujud pelaksanaan demokrasi tetapi agar hasil pembangunan yang dihasilkan tepat sasaran dan optimal bagi masyarakat.

Agar masyarakat dapat ikut andil dalam pelaksanaan pembangunan daerah maka perlu ada sebuah rangsangan dari pemerintah agar masyarakat dalam keikutsertaannya memiliki motivasi.

Menurut Simatupang (dalam Yuwono, 2001:124) memberikan beberapa rincian tentang partisipasi sebagai berikut :

a. Partisipasi berarti apa yang kita jalankan adalah bagian dari usaha bersama yang dijalankan bahu-membahu dengan saudara kita sebangsa dan setanah air untuk membangun masa depan bersama;

b. Partisipasi berarti pula sebagai kerja untuk mencapai tujuan bersama diantara semua warga negara yang mempunyai latar belakang kepercayaan yang beraneka ragam dalam negara pancasila kita, atau dasar hak dan kewajiban yang sama untuk memberikan sumbangan demi terbinanya masa depan yang baru dari bangsa kita.

c. Partisipasi tidak hanya berarti mengambil bagian dalam pelaksanaan-pelaksanaan, perencanaan pembangunan. Partisipasi berarti memberikan sumbangan agar dalam pengertian mengenai pembangunan memiliki nilai-nilai kemanusiaan dan cita-cita mengenai keadilan sosial tetap dijunjung tinggi.

d. Partisipasi dalam pembangunan berarti mendorong ke arah pembangunan yang serasi dengan martabat manusia. Keadilan sosial dan keadilan nasional dan yang memelihara alam sebagai lingkungan hidup manusia juga untuk generasi yang akan datang.

Salah satu cara partisipasi masyarakat dalam menyampaikan gagasan ide pembangunan oleh masyarakat ialah melalui forum resmi seperti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Musrenbang merupakan salah satu bagian yang penting dalam proses perencanaan pembangunan. Perencanaan Pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan menggunakan lima pendekatan yaitu: (1) politik, (2) teknokratik, (3) partisipatif, (4) atas bawah (top-down), (5) bawah-atas (bottom-up).

Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Pemangku kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan pembangunan, dalam hal ini adalah pihak akademisi, dunia usaha, komunitas, pemerintahan, dan masyarakat.

Maksud dari pelaksanaan rangkaian Musrenbang adalah untuk lebih mempertajam usulan program dan kegiatan prioritas tahunan.

Adapun tujuan dari musrenbang, pertama mengsinergikan prioritas program pembangunan tahunan.

Kedua menetapkan program yang akan dilaksanakan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah.

Ketiga, menyusun anggaran program prioritas pembangunan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang yaitu dalam bentuk keikutsertaan dan keaktifan dalam menetapkan fasilitator, menyusun jadwal dan agenda musrenbang, mempersiapkan bahan dan materi musrenbang, mengumumkan secara terbuka tentang jadwal, agenda dan tempat musrenbang dan melakukan musyawarah/rembug.

Keikutsertaan atau partisipasi masyarakat dalam kegiatan musrenbang diwakilkan pada tokoh masyarakat.

Soemadi Rekso Putranto (1992) dalam teori peningkatan peran serta masyarakat mengemukakan pernyataan yang mendukung aktifnya peran masyarakat khususnya ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Yaitu dalam kegiatan pembangunan hendaknya masyarakat tidak dipandang sebagai objek semata, tetapi harus dilibatkan sebagai pelaku aktif dalam pembangunan.

Hal penting lainnya yaitu masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara proporsional sesuai dengan peranannya masing-masing.

Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencaan pembangunan di daerah tersebut mengindikasikan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan adalah baik.

Masyarakat secara mandiri dapat merumuskan permasalahan yang dihadapi dan menyusun program usulan kegiatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Fenomena tersebut dapat membuat good governance (kepemerintahan yang baik) sebagaimana dikutip oleh Santosa (2009) bahwa asumsi dasar good governance harus menciptakan sinergi antara sektor pemerintah yaitu sebagai lembaga yang menyediakan perangkat aturan dan kebijakan, dan sektor masyarakat yang memiliki aktivitas swadaya guna mengembangkan produktivitas ekonomi, efektivitas, dan efisiensi.

Partispasi masyarakat dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah mempunyai sifat yang sangat penting.

Pertama, partisipasi masyarakat menjadikan sebuah alat informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa partisipasinya maka program pembangunan akan tidak bermanfaat.

Kedua, bahwa masyarakat akan mempercayai adanya pembangunan yang sedang berjalan jika merasa dilibatkan dalam proses atau program pembangunan, karena mereka akan lebih tahu asal mula proyek pembangunan tersebut dan mempunya rasa memiliki terhadap proyek pembangunan tersebut.

Ketiga, adanya partispasi umum dibanyak negara karena timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri.

Keempat, partisipasi masyarakat akan membuat hubungan komunikasi antar masyarakat dan pemerintah daerah semakin kuat dan harmonis dalam menentukan kebijakan pembangunan oleh pemerintah.

Akhirnya dengan dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah maka dalam pelaksanaan pembangunan di daerah akan berjalan sesuai prosedur yang telah di etapkan.

Masyarakat dapat mengawasinya, menjaganya serta merasa memiliki pembangunan tersebut sehingga pemerintah dapat menyejahterakan masyarakatnya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda