Berita Foto Opini

Opini: Nilai-Nilai Pancasila dalam Pemilu 2024

Opini: Nilai-Nilai Pancasila dalam Pemilu 2024

Dahlan. | Dokumentasi

Dahlan. | Dokumentasi

Dahlan (Dosen UIN Raden Intan Lampung)

Pemilu adalah wujud demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD 1945. Kekuasaan yang lahir melalui Pemilu adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.

Pemilihan umum adalah sarana demokrasi rakyat untuk mewujudkan kedaulatan. Maka itu, pemilu dapat dikatakan sebagai alat atau instrumen demokrasi prosedural yang harus dilaksanakan berdasarkan norma-norma dan asas-asas yang berlaku. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan baik pada hak penyelenggara maupun pemilih.

Nilai-nilai luhur Pancasila yang termaktub dalam kelima sila Pancasila, luar biasa untuk diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pada penyelenggaraan pemilu.

Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” memberikan pedoman bagi para peserta pemilu sekaligus masyarakat sebagai pengguna hak pilih agar tidak mengusung sentimen agama untuk keperluan memperoleh dukungan suara.

Sila pertama mengajarkan memberi kebebasan kepada masing-masing individu untuk meyakini agama dan kepercayaan masing-masing, menghormati agama orang lain, sekaligus tidak memaksakan kehendak atas agama dan kepercayaan yang diyakininya kepada orang lain.

Demikian pula dalam  pemilu, sudah semestinya setiap pemilih diberi kebebasan untuk  menentukan  preferensi pilihannya (atas partai politik atau calon) berdasarkan keyakinan hati nurani masing-masing, termasuk  keyakinan  agamanya,  tanpa  memaksakan  keyakinan  itu  kepada  orang  lain, melainkan   harus   saling   hormat menghormati   atas   keyakinan   orang   lain   dalam menjatuhkan  pilihan  politiknya. 

Kampanye  negatif  dengan  memanfaatkan  sentiment keagamaan  demi  memenangkan  sebuah  kontestasi  politik,  telah  terbukti  menimbulkan dampak  keterbelahan,  polarisasi,  saling  curiga,  permusuhan,  saling  benci  dan  menebar dendam berkepanjangan sesama anak bangsa.

Keadaan  seperti  itu  tentu  berlawanan  dengan  hasrat  dan  suasana  kebatinan  para pendiri  negara  kita  saat  melahirkan  Pancasila  dahulu,  yang  justru  melalui  Pancasila itulah,  mereka  berkeinginan  untuk  menyatukan  berbagai  golongan  yang  ada  di  bangsa kita,  dengan  menempatkan  Pancasila  di  atas  semua  golongan. 

Setidaknya  hal  tersebut seperti  tersirat  dalam  pidato  Bung  Karno  tentang  Pancasila  pada  1  Juni  1945.  Yakni ‘’Kita hendak mendirikan suatu negara, semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua”.

Sila  kedua  Pancasila,  Kemanusian  yang  Adil  Beradab  merupakan  filosofi  yang pada  perhelatan  Pemilu  seharusnya  terwujud  dalam  keadilan  penggunaan  hak  memilih. Pada Pemilu, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah  atau  pernah  menikah,  dan  haknya  tidak  dicabut,  memiliki  hak  untuk  memilih pemimpinnya  tanpa  kecuali  dan  memiliki  suara  yang setara  atau  nilai  dan  derajat  yang sama. 

Hak  memilih  tidak  dibedakan  berdasarkan  jenis  kelamin,  usia,  struktur  sosial, maupun  keterbatasan  fisik  dan  mental.  Hak  memilih  dalam  Pemilu  merupakan  hak  pilih universal  atau  universal  suffrage  yang  dijamin  penggunaannya  secara  berkeadilan  untuk warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan.

Selain   itu,   Pemilu   menjadi   satu-satunya   cara   bagi   calon-calon   pemimpin   untuk berkontestasi  sekaligus  berebut  kekuasaan  secara  beradab.  Mereka  berkontes  mengumpulkan suara dari para pendukungnya, yang diatur dalam suatu regulasi main secara jujur dan adil dalam Pemilu.

Melalui pemilu, perebutan  kekuasaan atau kepemimpinan yang tidak adil, tidak beradab dan  tidak  demokratis,  yakni  melalui  peperangan,  penaklukan,  kudeta  ataupun  pemberontakan, sebagimana yang terjadi pada masa lampau dinegasikan.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, merupakan sila ketiga Pancasila yang  menjadi pedoman bagi   pemilih   dan   kontestan   dalam   Pemilu   agar   menjaga   persatuan   dan   kerukunan   dalam menggunakan  hak  pilih  dan  berkompetisi. 

Kemudian  juga  memelihara  suasana  Pemilu  dalam kondisi  aman  damai,  mampu  meredam  konflik,  dan  tidak  mempertajam  pembilahan  identitas yang  mengancam  persatuan  dan  kesatuan  berbangsa.  Di  samping  menghindari perpecahan,  sila ketiga  Pancasila  ini  juga  menjadi  penyemangat  bagi  WNI  agar  berpartisipasi  bersama-sama menyukseskan Pemilu, baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Sila  keempat  Pancasila,  Kerakyatan  yang  Dipimpin  oleh  Hikmat  Kebijaksanaan  dalam Permusyawaratan Perwakilan, adalah dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi. Pemilu merupakan proses  memilih  pemimpin,  dari,  oleh,  dan  untuk  rakyat. 

Hak  memilih  berasal  dari  rakyat kemudian  dukungan  suara  terbanyak  rakyat  menghasilkan  perwakilan  pemimpin. Pemimpin inilah yang menyusun dan memutuskan kebijakan guna mengatur kepentingan rakyat.

Sementara sila terakhir Pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi acuan bagi peserta Pemilu  dan pemilih untuk  menjunjung keadilan. Untuk terwujudnya keadilan dalam  Pemilu  para  peserta  Pemilu  (parpol  dan  calon)  dilarang  melakukan  pembelian  suara  atau mendistribusikan  keuntungan  baik  material  maupun  non  material  kepada  pribadi  atau  kelompok pemilih.

Demikian pula, agar terjaga keadilan Pemilu, penyelenggara Pemilu tidak diperkenankan untuk  melaksanakan  tugas  kepemiluan  secara  partisipan  dengan  memberikan  keuntungan  bagi kelompok  atau  peserta  Pemilu  tertentu,  melakukan  malapraktik  dan  fraud  (kecurangan  Pemilu), serta  maladministrasi  (kesalahan  administrasi  Pemilu). 

Adapun  dari  sisi  pemilih,  mereka  tidak diperbolehkan   untuk   menjual   suaranya   kepada   para   peserta   Pemilu,   sebaliknya,   dalam menggunakan hak suaranya harus secara cerdas. Dengan seluruh nilai-nilai sila Pancasila tersebut diterjemahkan  dengan  baik  sekaligus  diejawantahkan  dalam  pelaksanakaan  Pemilu,  diharapkan para  pemimpin  yang  berintegritas  dapat  dihasilkan  melalui  proses  demokrasi  itu,  sehingga  cita-cita bangsa Indonesia yang tersemat sejak Indonesia merdeka dapat terwujud. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda