Berita Foto Opini

Opini: Menyikapi Kampanye di Sarana Pendidikan

Opini: Menyikapi Kampanye di Sarana Pendidikan

Sofwan Zulfikar

Sofwan Zulfikar

Oleh Sofwan Zulfikar, Wakil Sekretaris DPW Partai Gelora Lampung

Baru-baru ini pada Selasa 15 Agustus 2023 MK mengeluarkan Putusan No 65/PUU-XXI/2023, yang isinya pengizinkan peserta Pemilu untuk dapat berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, selama tidak beratribut kampanye dan atas undangan pengelola.

Putusan ini tentu menuai polemik dari berbagai pihak, ada yang mendukung tapi tidak sedikit juga yang kontra. Di antara yang mendukung mereka berpendapat bahwa memang sudah seharusnya dalam pemilu kita perlu diadakan adu gagasan yang dilakukan pada “tempatnya”, kampus dan fasilitas pendidikan tentu mempunya ruang diskusi yang lebih intelektual dibanding debat kusir di media sosial.

Sementara itu pihak yang kontra menilai bahwa sekolah dan kampus haruslah netral dari politik elektoral. Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi banyak gesekan horizontal jika benar itu terjadi.

Tapi jika kita melihat dari sejarah, fasilitas pendidikan terutama kampus sebenarnya pernah menjadi tempat yang hangat untuk berdiskusi tentang politik. Sebelum akhirnya pada masa Orde Baru muncul NKK/BKK.

Munculnya NKK/BKK ini menjadikan mahasiswa diharuskan untuk lebih aktif dalam pembelajaran, dibandingkan aktif dalam gerakan-gerakan, juga termasuk gerakan politik. Kebiasaan itu kemudian tetap berlanjut sampai dengan era reformasi dan masa-masa pemilu setelahnya.

Setelah diizinkan untuk berkampanye di kampus dan sekolah, tentunya keran untuk diskusi tentang politik bagi anak-anak muda akan semakin terbuka. Terlebih lagi bahwa pemilih muda yang usia sekolah dan mahasiswa (usia 17-30 tahun) mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,28 juta jiwa.

Bagi para pemilih pemula, terbukanya peluang diskusi dengan peserta pemilu tentu harus digunakan sebaik mungkin. Anak-anak muda ini akan bisa langsung mendapatkan informasi tentang gagasan dari peserta pemilu yang berkampanye.

Selain itu, mereka juga bisa memberikan masukan secara langsung, apa dan bagaimana yang diinginkan pada pemilih muda ini dari peserta pemilu tersebut. Selain itu, berkampanye langsung di sekolah maupun kampus bisa jadi salah satu solusi untuk menekan angka-anak muda yang antipati dengan politik.

Selanjutnya bagi peserta pemilu hadirnya mereka dilingkungan pendidikan secara langsung juga perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mendapatkan masukan serta perbandingan pemikiran dari apa yang menjadi gagasan mereka dengan pemikiran civitas kampus.

Peserta pemilu juga akan bisa mengetahui sejauh mana gagasan yang mereka miliki itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah di depan insan pendidikan.

Namun demikian, pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan juga perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Terutama meminimalkan adanya ketimpangan antara calon petahana dan nonpetahana.

Sebab, para calo petahana akan menggunakan kekuasaan yang dia punya untuk memobilasi jalannya kampanye baik di kampus maupun sekolah. KPU dan Bawaslu harus memberikan rambu-rambu yang jelas sehingga pada pelaksanaannya mampu memimalisir pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda