Ilustrasi BNPB/Tempo
Iqbal Almuntarie, Praktisi Infrastruktur, Alumnus Sarjana Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung
Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus dibaca sebagai alarm nasional. Dari sisi meteorologi, rangkaian banjir dipicu utamanya oleh kemunculan Siklon Tropis Senyar, sebuah anomali yang menandai bahwa dinamika iklim di Indonesia sedang berubah cepat.
Siklon tersebut tidak seharusnya terbentuk di dekat khatulitsiwa, seperti Indonesia, yang dianggap nyaris mustahil melahirkan badai tropis. Artinya, pakem lama cuaca di Indonesia saat ini tidak lagi sepenuhnya berlaku.
Curah hujan ekstrem yang menyertai Senyar memang memicu banjir, tetapi persoalannya jauh lebih luas. Bencana hari ini adalah akumulasi di mana selain faktor perubahan iklim, aktivitas manusia juga ikut memperparah dampak bencana.
Kerusakan tutupan lahan, sedimentasi sungai, hingga tata ruang yang mengabaikan risiko membuat banyak daerah di Indonesia semakin rentan secara sistemik terhadap bencana hidrometeorologi: banjir, longsor, angin kencang, ataupun gelombang ekstrem.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya dibahas bukan lagi “mengapa hujannya ekstrem?”, tetapi “apakah ruang hidup kita telah siap menghadapi kondisi ekstrem yang semakin tak menentu?”. Sebagai provinsi di jalur risiko bencana yang tinggi, Lampung semestinya membaca bencana di Sumatera bagian utara sebagai peringatan dini untuk lebih mempersiapkan diri. Kesiapsiagaan infrastruktur bencana telah menjadi sebuah keharusan.
Risiko Bencana
Setiap daerah di Lampung memiliki risiko tinggi bencana yang beragam serta tidak mengenal batas administratif. Di wilayah pesisir, mengintai potensi gempa besar megathrust dan tsunami yang dapat menghantam Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Pesisir Barat, hingga Bandar Lampung.
Di dataran tinggi, seperti Lampung Barat, longsor selalu membayangi. Tidak hanya itu, di wilayah perkotaan Bandar Lampung, masyarakat kerap menghadapi banjir yang melumpuhkan aktivitas ekonomi.
Berbagai upaya yang sudah dilakukan patut diapresiasi. Contohnya, BPBD telah memperkuat sistem peringatan dini dan posko siaga, sementara Kantor SAR menyusun rencana kontinjensi sebagai panduan operasional saat bencana terjadi.
Akan tetapi, dari sisi pengurangan risiko jangka panjang, langkah-langkah tersebut belumlah cukup. Fokus masih banyak berada pada respons saat bencana datang, bukan pada bagaimana ruang dibangun dan infrastruktur dirancang sejak awal untuk mengurangi kerentanan.
Di atas kertas, setiap pembangunan semestinya telah memiliki izin lingkungan untuk memastikan dampak terhadap alam dan masyarakat terkontrol. Namun dalam praktiknya, analisis risiko bencana belum sepenuhnya menghitung pelbagai skenario terburuk, terutama yang dipicu oleh perubahan iklim.
Penyederhanaan ini membuat risiko tidak terbaca sejak awal sehingga ketika bencana terjadi, penyebabnya kerap dianggap anomali, padahal sebagian risikonya sebenarnya bisa diperkirakan.
Struktur anggaran juga turut memperlihatkan tantangan. Pada APBD Provinsi Lampung 2025, anggaran BPBD mencapai Rp48 miliar, meningkat dari tahun lalu. Namun pembangunan infrastruktur bencana sebagian besar merupakan wewenang dinas lain, seperti bina marga, sumber daya air, maupun lingkungan hidup sehingga alokasi tiap lini juga perlu dipastikan. Sementara itu, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tercatat sekitar Rp42,47 miliar seharusnya dapat ditingkatkan kembali agar dapat memenuhi kebutuhan tanggap darurat bencana.
Lampung tidak kekurangan modal pengetahuan. Dengan akademisi dan praktisi yang siap berkontribusi, tantangannya kini terletak pada bagaimana pemerintah daerah menjadikan pengetahuan sebagai arus utama dengan memasukkannya ke dalam standar perizinan, komitmen kebijakan tata ruang, hingga penentuan prioritas infrastruktur.
Mengingat Lampung berada di jalur risiko bencana, maka yang dibutuhkan adalah loncatan kebijakan yang sepadan dengan tingkat risikonya.
Agenda Kesiapsiagaan
Jika risiko bencana diterima sebagai ancaman yang nyata, infrastruktur harus diposisikan sebagai syarat minimum pembangunan. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah menempatkan mitigasi dan kesiapsiagaan sebagai mandat. Pertanyaannya: bagaimana Lampung menerjemahkan mandat tersebut ke dalam wujud ruang dan infrastruktur yang konkret?
Pertama, membangun infrastruktur fisik yang adaptif terhadap iklim. Permukiman, jalan, dan fasilitas publik perlu dirancang berdasarkan proyeksi intensitas hujan dan berbagai skenario bencana. Konsep blue-green infrastructure, seperti kolam retensi, sumur resapan, dan ruang terbuka hijau harus dipandang sebagai bagian dari sistem hidrologi.
Standar bangunan tahan gempa juga perlu ditegakkan untuk permukiman maupun fasilitas publik. Perlu diingat, gempa tidak akan menimbulkan korban, tetapi keruntuhan bangunan yang mengakibatkannya.
Kedua, menata ruang dan ekosistem dengan perspektif risiko. Hulu sungai dan kawasan lindung tidak boleh terus-menerus dicanangkan sebagai prospek lahan untuk ekspansi perkebunan atau permukiman. Deforestasi di daerah tangkapan air terbukti meningkatkan limpasan dan memicu banjir bandang.
Setiap izin kawasan industri ataupun perkebunan sepatutnya memasukkan penilaian risiko berbasis skenario, selain hanya mengacu pada data historis. Audit ekologis berkala perlu menjadi syarat perpanjangan izin.
Ketiga, menata ulang pembiayaan risiko bencana. APBD punya batasan, sementara kerusakan fisik dan sosial akibat bencana sering kali melampaui kemampuan fiskal. Karena itu, keterlibatan sumber pendanaan lain perlu lebih serius dipertimbangkan, seperti corporate social responsibility (CSR), kerja sama bank pembangunan, maupun skema asuransi risiko bencana.
Pendekatan dengan climate budget tagging dapat membantu menandai dan mengevaluasi belanja terkait kebencanaan dalam APBD secara lebih terarah.
Keempat, memperkuat infrastruktur informasi dan sistem peringatan dini. Peta risiko perlu diperbarui secara berkala dengan data geospasial serta dapat diakses lintas dinas. Walaupun demikian, peta saja tidak cukup jika masyarakat tidak menerima informasi tepat waktu.
Selain meningkatkan kualitas pemantauan risiko, pembangunan menara BTS untuk penyediaan akses internet di wilayah pesisir dan perbukitan harus dipahami sebagai strategi keselamatan publik. Ke depan, Lampung juga memerlukan crisis center yang bekerja bahkan sebelum krisis terjadi untuk menganalisis risiko real-time dan dilanjutkan dengan penyebaran informasi dini.
Pada akhirnya, bencana adalah ujian keseriusan tata kelola. Perubahan iklim membuat ketidakpastian meningkat dan sebagian faktor mungkin belum sepenuhnya kita pahami.
Banjir bandang di Sumatera bagian utara seharusnya menjadi alarm bagi Lampung untuk mulai berbenah meminimalkan akumulasi risiko.
Sudah waktunya Lampung bergerak sebelum bencana berikutnya datang dengan disiplin menata ruang, menyiapkan infrastruktur, dan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas. []

Tinggalkan Komentar Anda