Berita Foto Opini

Opini: Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Opini: Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Dahlan

Dahlan

Oleh Dahlan SH MH (Dosen Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung)

Polemik sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup terus diperdebatkan. Hingga saat ini, sistem pemilu belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Tidak hanya sebagian besar anggota dewan, publik pun lebih memiliki pemilu proporsional terbuka dan bahkan mendesak MK agar tidak ikut campur mengubah isi UU Pemilu.

Hari-hari ini, hakim MK tengah diuji publik apakah akan konsisten dengan putusan lamanya atau tidak. Putusan lama, yaitu Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, menyatakan sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Jika dicermati secara mendalam dari perspektif konstitusi, sesungguhnya tak ada satu norma pun (pasal, ayat, atau bagian dari ayat) di UUD 1945 yang mengatur mengenai sistem pemilu. Artinya, sistem pemilu bukan merupakan konten yang bersifat konstitusional.

Itulah sebabnya, putusan MK nanti akan sangat mungkin beragam bentuknya bergantung pada daya kritis dan kreativitas hakim MK yang dipengaruhi oleh realitas persidangan dan dinamika politik mutakhir.

Menyimak persidangan di MK yang telah menghadirkan para pihak, yaitu pemohon, termohon, dan pihak terkait ditambah dengan kehadiran para ahli hukum tata negara, ahli ilmu politik, dan ahli kepemiluan, baik pihak yang pro maupun yang kontra, mereka menyampaikan argumentasi yang sama-sama kuat dan logis di hadapan hakim MK.

Maka itu, tampaknya akan menyulitkan bagi hakim MK untuk membuat putusan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai kehendak konstitusi.

Mahkamah Konstitusi tengah bersidang untuk memutuskan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-Undang Pemilu mengatur sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.

Untuk Pemilu 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengubah sistem pemilu tersebut menjadi sistem pemilu proporsional tertutup dengan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini bukanlah hal baru. Sejak 2008, berdasarkan keputusan MK, pemilu dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Jika MK mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, tidak hanya menjadi langkah mundur demokrasi di Tanah Air, tetapi juga mengganggu persiapan pemilu 2024 yang sudah di depan mata.

Menurut penulis, kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara.

Sebab, tahapan pemilu sudah berjalan dan memasuki fase-fase krusial. Lebih baik semua pihak fokus pada mempersiapkan seluruh tahapan secara optimal serta mencegah dan mengantisipasi berbagai potensi masalah yang bisa muncul. Terutama bila berkaca pada evaluasi dan refleksi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 lalu.

Ada beberapa hal mengenai sejarah singkat terbentuknya sistem proporsional terbuka. Awal mula dipilihnya sistem ini merupakan pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup selama pemilu-pemilu Orde Baru.

Sistem proporsional tertutup yang diterapkan kala itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan kepentingan elite parpol dibandingkan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Pengalaman buruk tersebut membawa para pembentuk undang-undang pada tahun 2003 untuk menjatuhkan pilihan kebijakannya pada sistem proporsional terbuka.

Penulis meyakini, MK lebih pada mengambil posisi untuk memperkuat dan mempertegas pilihan sistem proporsional terbuka tersebut dengan menghilangkan syarat perolehan BPP dalam penentuan calon terpilih.

Langkah tersebut diambil karena hal ini yang dinilai lebih sejalan dengan prinsip suara terbanyak sebagai salah satu prinsip prosedural demokrasi yang dianut dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Sistem proporsional terbuka telah dilegitimasi oleh MK melalui Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008. Hingga saat ini, sama sekali tidak terdapat alasan konstitusional yang kuat bagi MK untuk mengubah pendiriannya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda