Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Ahmad Irzal Fardiansyah, Dosen Hukum Pidana FH Universitas Lampung
Akhir-akhir ini masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan mengenai tindak pidana korupsi dari berbagai kalangan. Tentunya hal tersebut membuat kita merasa marah atas perilaku korup yang terjadi, karena membuat masyarakat semakin terpuruk, terutama dengan kondisi ekonomi rakyat yang sedang mengalami kesusahan.
Akan tetapi, pada sisi yang lain masyarakat sering mengalami rasa penasaran terhadap proses penegakan hukum yang terjadi. Opini-opini masyarakat berkembang secara terbuka dan terkadang kurang pas dengan situasi penegakan hukum yang sebenarnya.
Perlu diketahui bahwa proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, hukum acaranya secara umum juga mengacu pada hukum acara pidana. Artinya, segala proses nya juga sama dengan penanganan tindak pidana umum.
Perbedaannya salah satunya adalah dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, yang jaksa penuntut umum dapat berperan sebagai penyidik. Kemudian pada peradilannya, sudah memiliki pengadilan khusus yakni pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Di dalam prosesnya, sebagaimana penegakan hukum pidana pada umumnya, tetap memerlukan waktu yang tidak singkat meskipun dalam prinsipnya, hukum acara pidana Indonesia mempunyai asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Akan tetapi, terkait dengan kasus-kasus yang berat tentunya perlu penanganan yang saksama dan profesional, sehingga terkadang memerlukan waktu tambahan dalam setiap prosesnya.
Dalam tindak pidana korupsi sering didengar istilah operasi tangkap tangan (OTT). Proses ini merupakan kekhususan dari tindak pidana korupsi, yang diperbolehkan untuk melakukan penyadapan, sehingga diperoleh informasi yang valid tentang adanya tindak pidana korupsi, sehingga dapat dilakukan OTT.
OTT ini pada dasarnya sama dengan penangkapan, yang di dalam aturannya dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi atas bukti permulaan yang cukup. Akan tetapi ada batas waktunya, yakni dalam 1 x 24 jam proses ini harus sudah ada kepastiannya, yakni orang tersebut benar melakukan tindak pidana atau tidak.
Batasan ini merupakan salah satu prinsip dalam hukum acara pidana, berupa penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah bahwa dalam setiap proses penyidikan seorang penyidik memiliki waktu maksimum 20 hari untuk menemukan barang bukti suatu perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Waktu tersebut dapat ditambah selama 40 hari oleh penuntut umum untuk keperluan yang sama. Artinya untuk keperluan penyidikan akan membutuhkan waktu selama 60 hari.
Jadi bila proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi terkesan lama, sejatinya memang demikian. Masyarakat juga harus memahami seringkali penyidik mengalami hambatan-hambatan, atau dalam rangka pengembangan terhadap kasus korupsi yang terjadi memerlukan pendalaman-pendalaman, sehingga memerlukan waktu tambahan.
Setelah melalui proses penyidikan, yang mana hasilnya adalah dapat berupa dua hal, yakni alat bukti yang dicari tidak diketemukan, sehingga perkara tersebut harus dihentikan dalam proses penyidikan karena tidak cukup alat bukti atau ditemukannya minimal dua alat bukti.
Sehingga perkaranya dapat dilanjutkan ke proses penuntutan. Dalam proses penuntutan, penuntut umum mempunyai waktu maksimal 20 hari untuk merumuskan tuntutannya, setelah dinyatakan lengkap dari proses penyidikan.
Ini pun bisa diperpanjang bila memang dibutuhkan, atas persetujuan ketua pengadilan. Dapat diperpanjang selama 30 hari. Artinya proses ini maksimal membutuhkan waktu paling lama 50 hari.
Bila dijumlahkan, untuk suatu proses perkara pidana dapat sampai di pengadilan, paling tidak membutuhkan waktu paling lama 110 hari. Setelah masuk ke persidangan, hal ini pun belum selesai dengan satu tahap. Proses panjang juga terjadi dalam tahap ini karena setiap agenda persidangan biasanya tidak diselesaikan dalam sekali sidang.
Dengan segala proses dan lamanya waktu, untuk memastikan seseorang memang benar telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak bisa buru-buru, meskipun prosesnya diawali dengan tangkap tangan.
Tetap harus menunggu ada penetapan hakim di persidangan, kemudian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Untuk mencapai status berkekuatan hukum tetap, masih ada proses yang namanya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Oleh karena itu, untuk memahami proses perkara pidana yang sedang berjalan, masyarakat perlu bersabar, dan tidak buru-buru memberikan stigma bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Tabik. []
