Gun Gun Nugraha
Gun Gun Nugraha, Praktisi Statistik dan Pemerhati Ekonomi
Beberapa hari terakhir di tahun 2024, kita disuguhkan pemberitaan yang simpang siur terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Obrolan masyarakat di warung kopi secara umum terpecah menjadi kelompok pro dan kontra terkait isu tersebut.
Paling seru, ketika mereka membahas objek-objek yang terkena kenaikan, –yang pada waktu itu belum jelas–, dan bagaimana dampak kenaikan tersebut terhadap ekonomi masyarakat yang sejatinya sedang berjuang bangkit.
Sebagian besar kajian empiris tentang bagaimana dampak kenaikan PPN yang dilakukan di beberapa negara menyimpulkan bahwa kenaikan PPN merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi negara. Akan tetapi, dampak kenaikan PPN juga telah memukul ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah terutama ketika tidak diimbangi dengan kebijakan redistributif.
Di Lebanon, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% berdampak pada stagnasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi. Peningkatan tarif PPN dari 16% menjadi 19% di Jerman juga telah membebani rumah tangga berpenghasilan rendah.
Di Rusia, kenaikan tarif PPN dari 18% menjadi 20% memperlambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan tekanan inflasi yang melampaui target bank sentral.
Demikian halnya di Uni Eropa, kenaikan tarif PPN sebesar 1% telah mengurangi konsumsi agregat hingga 1% dalam jangka pendek dan dampaknya sangat dirasakan oleh kelompok berpenghasilan rendah. Di Afrika Selatan, meskipun kenaikan tarif PPN tidak secara langsung meningkatkan kemiskinan, dampaknya sangat dirasakan oleh kelompok masyarakat miskin.
Di Indonesia, kenaikan PPN berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat dan peningkatan inflasi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Demikian kesimpulan Adisasmita dan Subhan tahun 2022 dalam artikel berjudul “Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli dan Inflasi di Indonesia”.
Pembuktian dan kesimpulan kajian-kajian empiris di atas tentu searah dengan teori-teori ekonomi yang berkembang. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hampir seluruh pendapatan mereka tentu akan dibelanjakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Apabila kebutuhan pokok ini terkena objek PPN, jelas akan memukul daya beli dan mendorong penurunan konsumsi terutama pada barang-barang nonesensial pada kelompok masyarakat tersebut.
Dampak kenaikan PPN juga cenderung bersifat regresif. Semakin memperlebar ketimpangan pendapatan antara kelompok rendah dengan kelompok kaya. Bagi si kaya, bisa saja kenaikan PPN tidak dirasakan signifikan terhadap pengeluarannya, sementara bagi si miskin, mereka harus bersusah payah mengerem dan menahan keinginannya untuk mengonsumsi barang/jasa di luar kebutuhan pokok.
Lalu, bagaimana sesungguhnya informasi yang tepat terkait kenaikan PPN di Indonesia dari 11% menjadi 12% tahun 2025 ini? Apakah objek PPN tersebut menyapu semua barang dan jasa yang dikonsumsi semua kalangan sehingga semakin menekan ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah?
Atau kenaikan tersebut hanya diterapkan untuk barang-barang yang sebagian besar dikonsumsi si kaya saja? Terkait kebijakan yang dikeluarkan, apakah kebijakan redistributif seperti disebutkan di atas sudah tepat?
Keresahan masyarakat tersebut akhirnya terjawab sudah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. PMK No. 131/2024 tersebut secara resmi mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Secara prinsip, PMK No. 131/2024 mengatur perlakuan PPN atas berbagai transaksi terkait Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.
Objek PPN 12% sendiri dibatasi pada beberapa ketentuan. Pertama, impor BKP. Semua barang impor yang tergolong BKP ke dalam daerah pabean dikenakan PPN 12%.
Kedua, penyerahan BKP dan JKP di dalam negeri. Setiap penyerahan BKP dan JKP oleh pengusaha di dalam daerah pabean juga dikenakan PPN 12%.
Ketiga, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar negeri, juga dikenakan PPN 12%. Jadi, kalau kita perhatikan objek PPN 12% ternyata tidak menyasar secara langsung pada barang-barang konsumsi kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah.
Misleading kedua, terkait penentuan tarif PPN 12%. Tarif PPN 12% diambil dari dasar pengenaan pajak (DPP) yang diatur penghitungannya oleh pemerintah baik untuk barang mewah maupun nilai transaksi tertentu bukan diambil langsung dari nilai nilai transaksi. Jadi, nilai PPN 12% yang terkesan memberatkan tidak sepenuhnya tepat karena nilanya diambil dari DPP-nya.
Pembatasan objek dan penentuan tarif kenaikan PPN 12% tidak sepenuhnya memberikan garansi. Kenaikan harga-harga secara umum akibat domino effect pasti akan selalu ada meskipun magnitudonya kecil.
Kenaikan harga yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan kenaikan pendapatan tentu dapat memukul daya beli masyarakat, mengancam kesejahteraan, dan ujungnya memperlebar ketimpangan. Kondisi ini yang perlu diwaspadai pemerintah. Oleh sebab itu, kebijakan redistributif mutlak diperlukan agar keadilan tetap dirasakan di tengah masyarakat.
Implementasi kebijakan redistributif perlu kita kawal bersama. utamanya adalah pada program transfer sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT), jaminan sosial, dan subsidi pangan dan energi disamping kenaikan pajak progresif dan pajak tidak langsung yang benar-benar terarah. Mengapa? Karena hakikat kenaikan pajak harus kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kesimpulan, PPN 12% pada penerapannya, tidak “mengganggu” secara langsung barang-barang konsumsi masyarakat sehari-hari. PMK yang dikeluarkan pemerintah sepertinya sudah mempertimbangkan aspek keadilan dalam penerapannya, perubahan tarif juga diharapkan tidak memberatkan konsumen, dan berbasis pada sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien. Jadi, rasanya kita tidak perlu lagi meributkan kenaikan PPN 12%. []

Tinggalkan Komentar Anda