Novia Utami Putri. | Dok

Novia Utami Putri, M.T. (Pakar Ahli Konversi Energi)
Sampah merupakan sumber masalah bagi masyarakat khususnya bagi daerah perkotaan yang sangat padat penduduknya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2021, total sampah dari 235 kabupaten/kota di seluruh Indonesia mencapai 26,5 juta ton per tahun.
Salah satunya adalah sampah makanan yang sering diabaikan bagi masyarakat karena membuang sampah tidak pada tempatnya. Padahal, jika sampah makin bertumpuk banyak dampak negatif yang dirasakan seperti banjir, lingkungan kumuh, timbul penyakit, dll.
Jenis-jenis sampah pun terbagi dua, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik yaitu sampah yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup yang mudah terurai secara alami tanpa proses campur tangan manusia untuk dapat terurai.
Sampah organik bisa dikatakan sebagai sampah ramah lingkungan bahkan bisa diolah kembali menjadi suatu yang bermanfaat bila dikelola dengan benar akan menimbulkan penyakit dan bau yang kurang sedap hasil dari pembusukan sampah organik yang cepat. Contoh dari sampah organik adalah kulit buah, buah, sayuran busuk, kotoran hewan, dll.
Sampah anorganik adalah sampah yang sudah tidak terpakai lagi dan sulit terurai. Sampah anorganik yang tertimbun di tanah dapat menyebabkan pencemaran tanah karena sampah anorganik tergolong zat yang sulit terurai dan sampah tersebut akan tertimbun dalam tanah dalam waktu lama, hal ini menyebabkan rusaknya lapisan tanah.
Contoh dari sampah anorganik adalah plastik, botol/kaleng minuman, kaca, dll.
Solusi terbaik dalam pengolahan sampah adalah dengan mendaur ulang kembali sampah tersebut menjadi sumber energi listrik yang dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
PLTSa merupakan salah satu pemanfaatan sebagai energi terbarukan yang tidak terbatas dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus. PLTSa memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik. Adapun proses pengolahan sampah antara lain proses anaerobik dengan proses insenerasi.
Proses anaerobik adalah proses dekomposisi (penguraian) biomassa (residu/sampah) secara mikrobiologis dalam kondisi anaerobik (tanpa oksigen) sedangkan proses insenerasi adalah proses pengolahan sampah yaitu proses dekomposisi (penguraian) biomassa (residu/sampah) dengan cara dibakar.
Tujuan dari pembakaran sampah adalah untuk mengolah limbah sehingga dapat mengurangi volume dan bahayanya. Selain itu, juga dapat menangkap atau menghancurkan zat berbahaya yang mungkin dilepaskan selama pembakaran.
Cara kerja dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui proses anaerobik adalah kumpulan beberapa sampah (sampah yang dimaksud adalah sampah organik) dimasukkan ke dalam tabung digester lalu diendapkan selama beberapa hari dan diberikan bakteri.
Selanjutnya akan mengeluarkan gas metana setelah itu disalurkan dan bisa langsung menghidupkan kompor gas bagi masyarakat. Namun, gas metana juga dapat menggerakkan turbin yang terkopel dengan generator sehingga dapat menghasilkan energi listrik.
Selain itu sisa dari sampah bisa dijadikan pupuk bagi masyarakat sehingga tidak ada hasil yang terbuang.
Cara kerja dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui proses insenerasi adalah kumpulan beberapa sampah (sampah organik dan sampah anorganik) dimasukkan kedalam tungkus pembakaran kemudian dibakar.
Sampah dibakar untuk memanaskan air di boiler agar mendapatkan uapnya. Uap tersebut akan membantu memutar turbin yang terkopel dengan generator sehingga dapat menghasilkan energi listrik.
Selain itu abu sisa dari pembakaran dapat dibuat menjadi batako ataupun dijadikan pupuk jika sampah tersebut dari sampah organik yang pasti tidak ada energi yang terbuang.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sangat bermanfaat bagi masyarakat yang diharapkan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan karena sampah memiliki segudang manfaat yang dapat menjadi sumber energi alternatif bagi masyarakat. []
