Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima 10 laporan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko.
aporan masyarakat diterima melalui nomor Whatsapp dan surat elektronik (surel). Hal itu diungkapkan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, dalam rilis, Senin (2/8/2022).
Nur Rakhman menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi.
Ia menuturkan, beberapa keluhan masyarakat antara lain terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa kartu keluarga yang belum satu tahun, penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi), sistem pendaftaran (jalur prestasi belum diverifikasi karena mendaftar melalui dua jalur yaitu zonasi dan prestasi), persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisasi (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi nonakademik khususnya diksi berjenjang (prestasi).
Menurut Nur Rakhman, dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB tersebut, 9 di antaranya telah terselesaikan dan 1 sedang dalam proses pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, 9 laporan berhasil diselesaikan dengan rincian 7 laporan selesai karena pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan 2 laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi. Sedangkan 1 laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur reguler,” paparnya.
“Terhadap laporan tersebut, khusus untuk 9 laporan kami tangani secara cepat melalui mekanisme RCO karena berbatas waktu, kami langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya, sementara 1 laporan melalui mekanisme reguler karena pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur nonakademik yaitu berjenjang,” tambah Nur.
Nur Rakhman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak sekolah yang telah tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait PPDB yang dikeluhkan masyarakat melalui koordinasi via telepon.
“Kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak sekolah kooperatif dengan cepat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” tutup Nur. []
