Lokakarya pendampingan penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik se-Provinsi Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id., Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan lokakarya pendampingan penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik se-Provinsi Lampung yang diikuti oleh seluruh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung, di Swissbell Hotel kemarin.
Pada kesempatan kali ini, Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan pendampingan menjelang pelaksanaan penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi salah satu upaya Ombudsman Lampung agar para pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam penilaian, namun tetap dengan memberikan pendampingan secara umum saja.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan workshop ini, Provinsi Lampung bisa menjalankan pelayanan publik secara prima dan berkualitas. Karena apabila pada hasil penilaian bisa mendapat nilai hijau, itu dapat menjadi kebanggaan juga untuk kami Ombudsman Lampung, meskipun tidak ada beban untuk kami terhadap hasil penilaian kepatuhan ini,” ungkap Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung dalam rilisnya.
Kegiatan ini berisikan materi terkait pendampingan untuk para OPD menjelang kepatuhan, seperti variabel-variabel penilaian yang pernah dilakukan pada tahun 2019. Ombudsman juga membuka sesi tanya jawab untuk teman-teman OPD terkait permasalahan pelayanan publik di instansi masing-masing.
Dalam sesi ini ditekankan bahwa pelayanan di pemda tidak hanya terpusat pada lingkup pelayanan administrasi saja, namun juga ada pelayanan jasa dan barang. Penilaian masih berfokus pada standar pelayanan, belum sampai pada tahap penilaian kualitas pelayanan.
“Pengambilan data untuk penilaian ini masih kami lakukan dengan menilai standar pelayanan yang disediakan. Kami masih belum bisa menilai kualitas dari pelayanan. Sebab saat ini kabupaten/kota di Lampung belum semuanya mendapat nilai hijau pada penilaian tahun 2019,” tutup Nur Rakhman Yusuf. []
