Berita Foto Ruwajurai Pesawaran

Musyawarah Cari Solusi Unit Way Berulu PTPN7 Inisiasi Abdul Hakim, Kepala BPN Pesawaran Sebut 329 Hektare Belum Bersertifikat

Musyawarah Cari Solusi Unit Way Berulu PTPN7 Inisiasi Abdul Hakim, Kepala BPN Pesawaran Sebut 329 Hektare Belum Bersertifikat

Musyawarah persoalan tanah Unit Way Berulu PTPN7 inisiasi Abdul Hakim. | Galih Rahmatullah

Musyawarah persoalan tanah Unit Way Berulu PTPN7 inisiasi Abdul Hakim. | Galih Rahmatullah

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki ikut dalam diskusi musyawarah persoalan tanah Unit Way Berulu PTPN7 yang diinisiasi anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim hari ini di kantor DPD setempat Jalan Pattimura, Bandar Lampung.

Sri Rejeki mengatakan, tanah 329 hektare di lokasi Unit Way Berulu itu belum terdaftar dan bersertifikat.

“Tanah tersebut yang 329 hektare memang belum bersertifikat. Artinya, belum terdaftar. Dikarenakan belum terdaftar, artinya BPN tidak mempunyai dokumen apa pun terhadap 329 hektare tersebut,” ujar dia saat menyampaikan paparan dalam musyawarah mencari solusi atas konflik di Desa Tamansari, Gedongtataan, itu

BPN, kata dia, akan mempunyai dokumen jika tanah tersebut memiliki sertifikat.

“BPN akan mempunyai data apabila tanah tersebut memang sudah bersertifikat. Sampai saat ini, memang belum ada pendaftaran hak guna usaha atau HGU atas 329 hektare itu. BPN tidak mempunyai data apa pun karena memang belum ada permohonan HGUm,” kata Sri Rejeki.

Sebelumnya, Abdul Hakim sudah bersilaturahmi ke PTPN7 beberapa hari lalu untuk menanyakan latar belakang terjadinya konflik ini. Abdul Hakim ingin persoalan ini dicarikan solusi terbaik. Ia juga mendorong agar solusi diutamakan untuk menghindari konflik horizontal. [Galih Rahmatullah]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda