Pengurus Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Nusantara Lampung. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan dan kawasan pesisir, Mitra Bentala Lampung, sangat prihatin masih adanya aktivitas tambang pasir laut di perairan pesisir Lampung. Terutama perairan LampungTimur dan sekitarnya.
Dalam rilis, Mitra Bentala menyatakan, aktivitas ini berdampak terhadap ekositem laut dan dampak bagi nelayan yang hidupnya bergantung pada hasil-hasil laut sebagai penopang hidup bagi keluarganya.
Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.
Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan /atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar dan melanggar pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan.
Selain itu, Lampung juga telah memiliki Perda Lampung No.1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sehingga peruntukannya menjadi jelas ada yg dipakai peruntukan pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM, peruntukan kehutanan dan lainnya.
Dan jelas-jelas juga di dalam Perda tersebut menyebutkan tidak ada kegiatan tambang pasir laut di seluruh perairan Lampung. Demikian disampaikan Mashabi, Manajer Advokasi dan Kajian Mitra Bentala Lampung, hari ini.
Aktivitas tambang pasir muncul kembali beberapa bulan terakhir yang ditemukan oleh nelayan-nelayan Lampung Timur dan Tulangbawang.
Masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan sangat mengeluhkan aktivitas ini karena merusak habitat biota laut dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan. Mashabi mengutip pernyataan Andy Asnawi, nelayan dari Kuala Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Hal yang sama juga disampaikan Paidi, nelayan Kuala Teladas. Kata dia, aktivitas pengerukan pasir ini dengan kehadiran kapal atau tongkang ini sangat meresahkan masyarakat terutama nelayan.
”Kami berharap ada perhatian dari pemerintah setempat,” ujar Paidi.
Lain halnya, Miswan, nelayan dari Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, sekaligus Ketua Forum Nelayan Nusantara perwakilan Lampung.
Ia sangat memprihatinkan dan mengeluhkan dengan munculnya aktivitas tambang pasir ini.
“Kami ini nelayan yang ramah lingkungan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah. Tetapi di lain pihak, ada yang melakukan kegiatan merusak lingkungan terutama di laut. Sampai saat ini belum ada perhatian dari pemerintah. Kami sudah mengeluh dan berbagai cara seperti pengaduan-pengaduan ke berbagai pihak tetapi belum ada tindakan. Kami berharap ada tindakan yang tegas dari pihak yang berwenang terutama dari pemerintah karena ini melanggar peraturan-peraturan yang diterbitkan pemerintah,” kata Miswan.
Miswan mengatakan, sebagian besar nelayan ranjungan yang mendukung konsep perikanan berkelanjutan sesuai dengan tujuan dan target Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadi penghasil rajungan nomor tiga terbesar di Indonesia.
“Jika ada kegiatan tambang pasir, ini bertolak belakang dengan keinginan Pemerintah Provinsi Lampung dan sulit tercapai. Dan yang paling penting adalah sumber-sumber kehidupan nelayan terancam,” tutup Miswan. []
