Berita Foto Advertorial Opini

Membangun Kesadaran Jaga Keamanan Data Pribadi

Membangun Kesadaran Jaga Keamanan Data Pribadi

Ryan Randy Suryono, M. Kom

Ryan Randy Suryono, M. Kom

Ryan Randy Suryono, M. Kom, Dosen Sistem Informasi Universitas Teknokrat Indonesia/Peneliti Fintech, e-Commerce dan e-Government)

Maraknya pertumbuhan teknologi di era digital, menyebabkan munculnya startup baik berupa e-commerce, maupun fintech. Hal ini didukung dengan digitalisasi bisnis yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.

Beberapa aplikasi layanan keuangan juga beralih ke dunia digital. Contohnya Livin’ by Mandiri, BNI Mobile Banking, BCA mobile, dan lainnya. Disusul munculnya dompet digital maupun pembayaran elektronik menggunakan aplikasi OVO, DANA, Gopay, LinkAJa dan lainnya.

Proses digitalisasi pada pendaftaran aplikasi khususnya layanan keuangan, memungkinkan pengguna (user) untuk mengisi formulir pendaftaran secara elektronik. Pada umumnya pengguna diminta menginformasikan informasi pribadi seperti nomor identitas (KTP), nama, alamat, tempat tanggal lahir, bahkan informasi lainnya seperti pekerjaan, kantor, alamat kantor.

Tidak sedikit platform tersebut mengharuskan pengguna untuk mengisi kontak darurat seperti nomor orang lain yang dapat dihubungi dan hubungannya dengan pengguna, misalnya ayah, ibu atau kerabat. Selain itu, beberapa aplikasi juga mengharuskan pengguna mengunggah foto KTP maupun foto sedang memegang KTP.

Bagi masyarakat awam, proses ini mungkin dianggap wajar, namun di balik kemudahan dalam proses pendaftaran aplikasi, ada risiko yang bisa saja diterima oleh masyarakat yaitu risiko akan kemananan data pribadi.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki aturan soal perlindungan data pribadi. Meski masih dalam bentuk RUU, pemerintah telah bekerja keras untuk membuat aturan mengenai perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi konsumen.

Setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi. Perolehan dan pengumpulan data pribadi wajib berdasarkan persetujuan dari pengguna.

Namun, tidak semua perusahaan atau platform yang melakukan transaksi elektronik melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Permasalahan lain yang muncul saat ini, didominasi oleh keluhan-keluhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending Ilegal atau dikenal dengan istilah pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 8 September 2021 telah mencatat fintech lending yang terdaftar dan berizin sejumlah 107 penyelenggara. Sedangkan Kemkominfo dan OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 telah memblokir lebih dari 1350 fintech ilegal.

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Risiko yang dihadapi pengguna saat meminjam dana ke pinjol ilegal dapat berupa ancaman kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, bahkan penyebaran foto dan informasi pribadi.

Untuk itu, masyarakat perlu selektif saat mendaftar atau menginstal aplikasi khususnya layanan keuangan, e-marketplace, e-commerce, termasuk dompet digital. Sebagai contoh, formulir pendaftaran aplikasi dapat meminta informasi nama kontak darurat yang dapat dihubungi.

Dan tanpa kita sadari, pengguna mengisi nama Ibu kandung sebagai kontak darurat. Padahal nama ibu dianggap sebagai super password serta riskan untuk dishare. Nama Ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat pengajuan aplikasi kartu kredit.

Selain itu, sebelum menginstal aplikasi, penting bagi pengguna membaca term and condition (syarat dan ketentuan) serta kebijakan privasi.

Hal ini dikarenakan beberapa aplikasi kerap kali meminta akses daftar kontak, pesan, lokasi pengguna, kamera maupun video sebelum aplikasi tersebut dapat digunakan. Biasanya pada saat proses install aplikasi, pengguna tanpa sadar memberikan hak akses bagi platform untuk mengakses daftar kontak, pesan, maupun kamera.

Pernah ada kasus yang terjadi pada proses penagihan pinjol ilegal yaitu informasi pribadi yang diisi pengguna pada formulir pendaftaran telah disebarluaskan termasuk foto KTP pengguna maupun foto sedang memegang KTP juga ikut tersebar.

Bahkan beberapa platform ilegal sengaja membuat aplikasi hanya untuk mengumpulkan data pengguna dan data tersebut dijualbelikan kepada platform lain. Dari kejadian ini kita belajar untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi yang sifatnya pribadi.

Dengan adanya edukasi terhadap perlindungan data pribadi, kesadaran pengguna aplikasi, dan dukungan pemerintah dalam menyempurnakan serta menetapkan regulasi dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sebagai pengembang aplikasi yang dituntut untuk membuat sistem yang ramah pengguna (user friendly), platform diwajibkan mengikuti standar dan aturan yang telah ditentukan oleh regulator.

Terakhir, masyarakat juga dhimbau untuk lebih selektif dalam memilih aplikasi yang digunakan. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda