Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa media massa memegang peran strategis yang tak tergantikan dalam mengawal kualitas layanan publik di daerah.
Menurutnya, media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi merupakan mitra penting negara untuk memastikan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi.
Penegasan ini disampaikan dalam acara “Kongko Akhir Tahun & Reuni Duajurai ++,” yang digelar di Nuwono Tasya pada 16 Desember 2025, sekaligus menjadi reuni dan syukuran buku “Pengadilan Orang Baik” karya Juwendra Asdiansyah.
Garda Terdepan dan Saluran Efektif
Nur Rakhman Yusuf menilai, dalam konteks daerah, media massa seringkali menjadi “garda terdepan” yang membantu menyuarakan langsung persoalan layanan publik yang dialami masyarakat. Mengingat pelayanan publik adalah pelayanan dasar yang menandakan kehadiran negara, pengawasannya membutuhkan peran media yang konsisten dan bertanggung jawab.
Hingga saat ini, media massa, khususnya media daring, dinilai masih menjadi saluran yang paling efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait layanan publik.
Kedalaman Isu vs. Viralitas
Menariknya, Nur Rakhman membandingkan efektivitas antara media massa dan media sosial. Ia menilai keduanya sama-sama efektif, namun memiliki fungsi yang berbeda:
“Media sosial itu kuat untuk memviralkan, tapi kalau mau membahas secara mendalam tetap media massa,” kata dia.
Media sosial unggul dalam memviralkan isu, sementara media massa unggul dalam pendalaman masalah. Ia juga menyoroti fenomena misinformasi, di mana masyarakat sering kali langsung mempercayai informasi di media sosial hanya dari judul tanpa membaca isi secara utuh.
Kritik terhadap Standar Pelayanan dan Isu “Gratis”
Ombudsman mencontohkan, hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat bersinggungan dengan layanan publik, dan keluhan yang paling sering ditemukan adalah ketidakjelasan standar pelayanan, seperti jangka waktu, prosedur, dan biaya.
Nur Rakhman menekankan bahwa media massa dapat memberikan informasi penting terkait Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang telah mengatur 14 komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi. Hal ini penting agar masyarakat mengerti berbagai prosedur pelayanan.
Ia juga mengkritisi pandangan masyarakat yang kerap memaklumi layanan publik yang buruk, terutama pada layanan yang sering disebut “gratis”.
“Gratis itu hanya istilah. Sebenarnya masyarakat tetap membayar secara tidak langsung lewat pajak,” tegasnya.
Meski demikian, Nur Rakhman mengakui bahwa media massa sejauh ini belum sepenuhnya konsisten mengawal isu layanan publik hingga tuntas. Media cenderung lebih tertarik pada isu yang sedang aktual atau viral, sementara isu pelayanan publik yang sifatnya struktural dan berkelanjutan sering luput dari perhatian.
Ia menutup dengan harapan agar rekan-rekan media:
“Tidak hanya memberitakan permukaannya, tapi juga memahami substansi pelayanan publik, dan mampu mengawal isu layanan publik secara konsisten, mendalam, dan berdampak nyata bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. [Anggi Dwi Raharti]

Tinggalkan Komentar Anda