Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Masuk Status Rentan, Bahasa Lampung akan Direvitalisasi

Masuk Status Rentan, Bahasa Lampung akan Direvitalisasi

Rapat koordinasi multipihak soal bahasa Lampung. | Sugiono

Rapat koordinasi multipihak soal bahasa Lampung. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Bahasa Lampung dinilai masuk dalam status rentan. Maka itu, diperlukan revitalisasi sebagai upaya perlindungan terhadap bahasa dan satra. Penutur bahasa Lampung saat ini sangat terbatas, hanya berada di lingkup keluarga dan kelompok-kelompok kecil.

Demikian benang merah rapat koordinasi Kantor Bahasa Provinsi Lampung dengan mitra yang melibatkan lembaga adat, unsur masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, di Hotel Novotel, Kamis, 11/5/2023.

Hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi X DPR RI asal Lampung M Kadafi, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Muh. Abdul Khan, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, perwakilan Dinas Pendidikan se-Lampung.

Menurut Muh Abdul Khan, revitalisasi bahasa daerah diambil dua model. Jika dahulu yang direvitalisasi bahasa daerah yang akan punah, sekarang walaupun penutur banyak, tetapi  terdapat penurunan secara signifikan.

Maka itu, kata dia, bahasa yang penuturnya banyak tetap direvitalisasi. Salah satunya agar penutur muda yang berada di kota besar tetap peduli, minimal dalam rumah tangganya.

“Pemetaan yang paling baik di rumah, karena anak, bapak, komunikasinya paling banyak di rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena modelnya sekarang tidak pakai muatan lokal (mulok), diperlukan alternatif untuk menarik generasi muda, yakni melalui menulis dengan membaca puisi, mendongeng, pidato, menulis dan membaca aksara Lampung, menulis dengan cerita pendek, dan komedi tunggal.

“Apa pun bentuknya, yang paling penting adalah bahasa daerahnya diberikan keluasan. Itulah bentuk merdeka belajar. Mana yang mereka nyaman, mereka sukai, itu bersifat positif, dan mereka tidak malu lagi menggunakan bahasa daerah,” ucapnya.

Namun, kata Abdul Khan, yang perlu ditekankan ketika berbicara apalagi pada era media sosial adalah harus dengan etika yang baik. Baik dengan mempertimbangkan lawan bicaranya siapa, audiensinya siapa, maupun siapa yang disebut dalam percakapan.

“Kalau kita tidak bisa bicara dengan baik, kita menemukan banyak kasus. Ada orang dibawa ke ranah pengadilan, misalnya, fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik. Maka Badan Bahasa mendampingi orang-orang yang tersandung UU ITE akibat perang dan konflik bahasa, terutama di media sosial. Maka itu, pertimbangkan betul jika mau berbicara dan mengunggah di media sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti mengatakan, ketika rakor ini dimulai, banyak maestro atau pakar sudah mulai menyusun model pembelajaran dengan diskusi secara zoom.

Desi mengatakan, selama empat hari ke depan, pihaknya akan menyusun konsep model pembelajaran tersebut, yakni empat untuk SD dan empat untuk SMP.

Kata Desi, model ini akan diberikan oleh maestro dengan mengundang perwakilan SD dan SMP dari 14 kabupaten dan kota.

Kemudian, kata dia, guru-guru tersebut akan melatih di daerahnya masing-masing untuk siswa. Ia menambahkan, akan ada selebrasi pada bulan November tahun ini. [Sugiono]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda