Berita Foto Tanggamus

Mahasiswa KKN Unila di Pekon Payung Kotaagung Barat Tanggamus Penyuluhan Hukum

Mahasiswa KKN Unila di Pekon Payung Kotaagung Barat Tanggamus Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum mahasiswa KKN Unila di Kotaagung Barat. | Dokumentasi

Penyuluhan hukum mahasiswa KKN Unila di Kotaagung Barat. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Tim Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum tentang penegakan hukum melalui restorative justice yang diselenggarakan mahasiswa KKN Unila periode I 2023 di Pekon Payung, Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 7/2/2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pekon Pekon Payung beserta aparatur pemerintah. Adapun tim dari Unila adalah Maya Shafira Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang, Sri Riski, Martalena Putri Indah, dan Rendie Meita Sarie Putri.

Deni Achmad menyampaikan materi tentang restorative justice atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Rochmat Mushowwir, Koordinator Desa Mahasiswa KKN Pekon Payung, menjelaskan, ini menjadi salah satu program unggulan untuk mendukung sadar hukum masyarakat Pekon Payung.

“Kami menggagas kegiatan ini sebagai realisasi dari program kerja di bidang hukum yang dilatarbelakangi plang tentang Lamban Adem Rumah Restorative Justice yang ada di setiap pekon di Kotaagung Barat,” kata dia.

Ia berharap, penyuluhan hukum ini dapat memberikan pengetahuan tentang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan atau dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum yang humanis dan terbentuk perilaku warga negara yang taat hukum.

Kegiatan ini mendapat respons yang sangat baik oleh masyarakat. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda