Berita Foto Politik

Mahasiswa Hukum Unila Ajukan Uji Materil UU Nomor 3/2022 tentang IKN

Mahasiswa Hukum Unila Ajukan Uji Materil UU Nomor 3/2022 tentang IKN

Mahasiswa Hukum Unila ajukan uji materil ke MK soal UU IKN. | Dokumentasi

Mahasiswa Hukum Unila ajukan uji materil ke MK soal UU IKN. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai, UU yang disahkan pada 15 Januari diduga telah melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Para pemohon mengajukan pasal 1 ayat (2), pasal 4 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (4), pasal 9 ayat (1), pasal 13 ayat (1).  Ada 3 pokok poin permohonan yang diajukan, pertama Pasal 1 ayat (2) UU IKN menjelaskan bahwa IKN pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Kemudian di pasal 4 ayat (1) huruf b menjelaskan bahwa IKN lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintah daerah khusus.

“Kenapa pasalnya memuat definisi yang berbeda? Jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian? Ini harus diperjelas karena akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan IKN ke depannya,” jelas Hurriyah Ainaa dalam rilis.

Yang kedua, kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Para pemohon menilai hal ini mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

Yang ketiga adalah IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilu presiden dan wapres, DPR, dan DPD, tanpa ada pemilu DPRD.

Padahal, di dalam UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (3) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini dilatarbelakangi oleh keresahan para mahasiswa hukum Universitas Lampung atas proses regulasi yang ada.

Para pemohon yang notabene adalah mahasiswa hukum mengamati proses penyusunan, perumusan, hingga pengesahan UU IKN yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, membuat mereka memutuskan untuk melanjutkan kajian diskusi kelompok mereka tersebut ke dalam bentuk permohonan uji materil ke MK.

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN oleh mahasiswa ini diharapkan dapat terus memacu napas perjuangan dan menjadi indikator ada mahasiswa yang menjaga idealisme dan bergerak menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia.

“Ini bagian perjuangan rakyat Indonesia. Dengan kami yang melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi, diharapkan akan menjadi inspirasi untuk mahasiswa lain secara khusus dan masyarakat secara umum bahwa para pejuang kebaikan akan terus ada. Memperjuangkan suara rakyat lewat lembaga formal negara,” tutur Hurriyah Ainaa.

Sidang pemeriksaan pertama akan dilaksanakan pada Senin, 27 Juni 2022, pukul 13.30 WIB.

Tim Pemohon terdiri dari M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata 2019), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN 2019), Ackas Depry Aryando (HAN 2019), Rafi Muhammad (Perdata 2019), Dea Karisna (Pidana 2019), dan Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019). []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda