Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. | Dokumentasi

Wartalampung,id, Bandar Lampung – KPU Bandar Lampung menerbitkan keputusan nomor 56 Tahun 2021 yang berisi penetapan kembali Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai peserta pemilihan wali kota dan wali kota Bandar Lampung pada pilkada 9 Desember yang lalu. Keputusan KPU ini sebagai imbas putusan Mahkamah Agung yang mengegolkan gugatan Eva-Deddy yang didiskualifikasi KPU Bandar Lampung. KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 ini berdasar putusan Bawaslu Lampung pada 12 Januari yang lalu.
Bawaslu meminta KPU membatalkan pasangan Eva-Deddy karena terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Usai didiskualifikasi KPU, pasangan Eva-Deddy yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian memenangkan gugatan ini.
Salinan putusan MA sudah dikirim ke kantor kuasa hukum KPU Bandar Lampung sejak Jumat lalu. Surat keputusan itu dibuat berdasar pleno KPU Bandar Lampung hari ini.
“Kami pleno hari ini. Sejak Jumat salinan sudah dikirim ke kuasa hukum kami. Tapi karena kuasa hukum masih Jakarta untuk sidang dengan Mahkamah Konstitusi untuk gugatan lain, baru Senin ini kami plenokan,” kata Dedy dalam pernyataan tertulisnya hari ini.
Dengan demikian pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah kembali sebagai peserta pilkada. Pada pilkada 9 Desember tahun lalu, istri Wali Kota Herman HN ini menang dengan perolehan suara 249.241 ribu. [Sugiono]
