Berita Foto Nusantara

Lima Catatan Penting Ombudsman Lampung Soal Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Lima Catatan Penting Ombudsman Lampung Soal Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Nur Rakhman Yusuf. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menanggapi hasil kajian sistemik yang dilakukan Ombudsman RI terkait tata kelola pupuk bersubsidi.

Dalam rilisnya, Ombudsman memberikan atensi terhadap 5 hal yaitu:

1. Perbaikan dalam kriteria petani penerima pupuk bersubsidi

2. Perbaikan dalam akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi

3. Peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi

4. Peningkatan efektifitas penyaluran pupuk bersubsidi

5. Peningkatan fungsi pengawasan pupuk bersubsidi.

“Dengan keluarnya hasil kajian sistemik ini, berarti ada potensi maladministrasi yang semestinya mulai diwaspadai,” kata Nur Rakhman Yusuf.

Ia menambahkan, petani di Indonesia ini memproduksi kebutuhan pangan untuk masyarakat. Apalagi rata-rata petani juga belum sejahtera.

“Jadi kalau bisa jauh dari tindak maladministrasi,” ujar Nur Rakhman.

Ia mengatakan, ada beberapa saran perbaikan juga yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI. Hal ini juga dapat menjadi atensi bagi kementerian terkait sehingga pendistribusian ke daerah-daerah yang dilakukan oleh dinas juga bisa lebih transparan dan benar-benar untuk kepentingan petani kecil.

Mengutip dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan poin-poin penting saran perbaikan pengelolaan pupuk bersubsidi, yaitu sebagai berikut:

1. Ombudsman RI memberikan opsi kepada Menteri Pertanian dalam perbaikan yaitu alokasi pemberian pupuk bersubsidi 100% kepada petani pangan dan holtikultura dengan garapan di bawah 0,1 hektar; pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% hanya kepada petani komoditas tertentu dengan luas garapan 0,5 hektar untuk tanaman padi dan jagung; pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi kebutuhan pupuk minimal 60%.

2. Terkait akurasi pendataan melalui e-RDKK yaitu, pendataan dilakukan 5 tahun sekali dan evaluasi setiap tahun; menata ulang mekanisme pendataan dengan melibatkan perangkat desa; penyederhanaan aplikasi simluthan berbasis kelompok tani; dan melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk dengan melakukan uji tanah terstandarisasi sesuai karakteristik tanah.

3. Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yaitu, memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerjasama dengan bumdes/koperasi; mempublikasikan standar pelayanan rekrutmen dan distributor baru di kanal media PIHC yang dapat diakses publik; penyempurnaan skema penunjukan pengecer; memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Ombudsman RI memberikan saran kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai berikut: memberikan sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses publik; menempatkan PT. Pupuk Indonesia (persero) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan pupuk bersubsidi ke petani di tingkat pengecer; pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer bisa dilakukan oleh individu atau kelompok petani; meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

5. Terakhir Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan terkait pembentukan tim pengawas pupuk bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan; mendorong setiap penyelenggara publik untuk membentuk dan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan; mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap hasil kajian ini juga bisa menjadi atensi oleh Gubernur Lampung serta dinas terkait. Lampung merupakan salah satu komoditas ertinggi di bidang pertanian di Indonesia,” tutup Nur Rakhman. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda