Berita Foto Politik

Kumpulkan Petani Jeruk, Anggota DPRD Lampung Ismail Jafar Ingin Lamtim Makmur

Kumpulkan Petani Jeruk, Anggota DPRD Lampung Ismail Jafar Ingin Lamtim Makmur

Ismail Jafar sosialisasi perda. | Dokumentasi

Ismail Jafar sosialisasi perda. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Lampung Timur – Di antara ciri bangsa dan negara yang kuat adalah mampu menghadirkan pangan secara mandiri dan menciptakan ketahanan pangan yang baik.

Sedangkan upaya yang dilakukan agar hadir kemandirian pangan dan ketahanan pangan suatu bangsa dan negara, di antaranya melalui penyiapan lahan pertanian pangan yang memadai.

Namun demikian, di tengah perkembangan kemajuan zaman terdapat kendala umum yang dapat menghambat upaya kemandirian dan ketahanan pangan, yakni beralih fungsinya lahan pertanian pangan. Tak terkecuali di Provinsi Lampung.

Menurut Ismail Jafar, anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Timur, lahirnya Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan  Pertanian Pangan Berkelanjutan memiliki semangat untuk menahan laju alih fungsi lahan di Provinsi Lampung.

Kata dia, dari 327.835 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Lampung  yang disebutkan pada pasal 12 Perda Nomor 17 Tahun 2013, kewajiban Lampung Timur menyiapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 50.553 hektar.

Itu disampaikan anggota Fraksi PKS ini di hadapan peserta Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang seluruhnya adalah pembudidaya buah jeruk, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur,  Ahad (20/6/2021).

Berdasarkan Ketentuan Umum, Pasal 1 Perda tersebut, bahwa yang disebut sebagai lahan pertanian pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan.

“Artinya, kita yang membudidayakan tanaman hortikultura seperti buah jeruk pada lahan tertentu, telah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013, ” ungkap Ismail yang juga Ketua Dewan Etik Daerah PKS Lampung Timur.

Namun demikian, kata dia lagi, bahwa sebagai petani, khususnya pembudidaya tanaman hortikultura dan tanaman pangan, juga harus mengerti dan memahami, apa saja insentif dan disinsentif terkait pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tertuang dalam perda tersebut.

“Hal ini penting dipahami guna kebaikan dan kemakmuran kita sendiri,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung itu dalam rilis. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda