Berita Foto Politik

Kuasa Hukum Keluarga Tersangka Pembakar Mapolsek Candipuro dari WFS dan Rekan Segera Ajukan Permohonan Penangguhan

Kuasa Hukum Keluarga Tersangka Pembakar Mapolsek Candipuro dari WFS dan Rekan Segera Ajukan Permohonan Penangguhan

Arif Hidayatullah (kiri) dari Kantor Pengacara WFS dan Rekan. | Wartalampung.id

Arif Hidayatullah (kiri) dari Kantor Pengacara WFS dan Rekan. | Wartalampung.id

Wartalampung.id, Candipuro – Kejadian pembakaran Mapolsek Candipuro Kabupaten Lampung Selatan menemukan babak baru. Belasan tersangka sudah ditetapkan dan ada beberapa yang sudah dipulangkan.

Juru Bicara Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.

“Beberapa waktu yang lalu, keluarga tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor kami. Sehingga saya bersama tim menemui keluarga untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan,” kata Arif kepada wartalampung.id, Senin, 24 Mei 2020.

Arif melanjutkan, setelah gelar perkara dengan dokumen dan informasi yang didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.

“Rencananya hari ini kami menemui para calon klien guna kepentingan penandatanganan surat kuasa sekaligus berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan,” lanjutnya.

Arif bersama tim dari kantor hukumnya juga sudah memberikan pengarahan kepada masyarakat yang hadir agar jangan terprovokasi dalam situasi ini.

“Kami juga kemarin sudah mewanti-wanti agar jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh situasi. Fokuskan pada penyelesaian dan biarkan tim pengacara yang bekerja. Tapi pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi langkah Kapolda yang telah menginventarisasi laporan masyarakat selama ini yang macet dan menindak tegas begal,” tutupnya. [Sugiono]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda