Sidik Efendi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait utang belanja yang mencapai angka 736,93 miliar per 31 Desember 2020.
Hal tersebut dikemukakan FPKS saat membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) kota Bandar Lampung tahun anggaran 2021.
Sidik Efendi yang membacakan pandangan umum FPKS mengatakan, utang belanja Pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2020 sebesar Rp736,93 miliar. Dengan perincian tahun 2020 sebesar Rp659,66 miliar dan utang tahun 2019 sebesar Rp77,27 miliar.
Berkaca dari realisasi tahun 2020 dan realisasi APBD 2021 semester pertama, seharusnya Pemkot Bandar Lampung melakukan penyesuaian target pendapatan secara rasional dan terukur.
Ditambah lagi, kata dia, kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung sebesar Rp1,135 triliun dari sebelumnya Rp991 miliar, tidak rasional dan tidak terukur.
Implikasi lain, tentunya jumlah utang pemkot Bandar Lampung akan membengkak dan menjadi beban pada APBD 2022. Demikian kata Sidik dalam rilis.
Sidik melanjutkan, dengan beban utang Rp736,93 miliar, seharusnya Pemkot fokus pada pelunasan utang. Salah satu caranya menunda kegiatan-kegiatan, program kerja bahkan kegiatan pembangunan fisik yang tidak terlalu prioritas.
“Kami melihat efek dari kebijakan menggelar seluruh program kerja atau kegiatan fisik yang tidak prioritas menyebabkan dampak pada orang banyak, seperti tertundanya tunjangan guru, insentif guru honor, insentif kader KB, insentif kader Posyandu, insentif RT, guru ngaji, dan sebagainya. Kondisi saat ini sedang susah, ditambah pula dengan tertunda pembayaran hak-hak masyarakat Bandar Lampung. Padahal masyarakat sangat memerlukan apa yang menjadi hak mereka,” tutur Sidik.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan, kondisi keuangan Bandar Lampung perlu normalisasi.
“Agar pemerintah menghentikan sementara kegiatan atau program kerja yang tidak prioritas, mengingat tingginya beban utang. Beban utang ini jadi beban ke anggaran berikutnya, kami mengingatkan karena kuasa anggaran ada di eksekutif,” kata dia. []
