Berita Foto Politik

KPU Bandar Lampung Batalkan Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – KPU Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon atas nama calon wali kota Eva Dwiana dan calon wakil wali kota Deddy Amarullah yang diusung PDI-P, Nasdem, dan Gerindra pada pilkada 9 Desember 2020 yang lalu.

Keputusan KPU Bandar Lampung ini diambil usai rapat tadi malam yang dihadiri lengkap 5 komisoner. Rapat dipimpin Ketua KPU setempat Dedy Triyadi.

Rapat pleno juga dihadiri kuasa hukum KPU Bandarlampung, Handrajadi dan Yormel.

Dedy mengatakan, putusan ini adalah menjalankan keputusan Bawaslu. Menurut Dedy, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu itu wajib ditindaklanjuti.

Dedy menambahkan, putusan ini berdasarkan hasil koordinasi bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI di Aula KPU Provinsi setempat hari Kamis yang lalu, 7 Januari 2021.

Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Surat konsultasi tersebut disampaikan KPU Lampung kepada KPU RI dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara virtual bersama Ketua KPU RI Arief Budiman dan 3 anggota KPU RI.

KPU RI dalam Surat Nomor 16/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 menginstruksikan KPU Kota Bandar Lampung menindaklanjuti Putusan Bawaslu Lampung sesuai Pasal 135 A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Lampung dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandar Lampung, memutuskan Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Bawaslu Lampung juga membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarl Lampung membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Adapun keputusan Bawaslu Lampung dituangkan dalam surat Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda