Berita Foto Ruwajurai Lampung Tengah

Kopwansyah Salimah Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Peraturan Koperasi

Kopwansyah Salimah Lampung Tengah Hadiri Sosialisasi Peraturan Koperasi

Sosialisasi peraturan koperasi. | Dokumentasi

Sosialisasi peraturan koperasi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Seputih Banyak – Dua pengurus Koperasi Wanita Syariah Salimah (Kopwansyah) menghadiri sosialisasi peraturan koperasi tentang penyusunan laporan keuangan yang digelar Dekopinda Lampung Tengah di LEC Paramartha Seputih Banyak beberapa waktu lalu.

Acara bertema koperasi sebagai harapan ekonomi masyarakat (kopiah emas) menuju Lampung Tengah berjaya. Acara dibuka Asisten II dan dihadiri pengurus Dekopinda Lampung Tengah dan 40 undangan dari 20 koperasi di Lampung Tengah

Tiga narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Andika Triansyah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Tengah. Ia memberikan materi digitalisasi koperasi. Ia menyampaikan koperasi harus mulai memanfaatkan media digital dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Materi kedua oleh Hendrik Tobing, pejabat fungsional pengawas koperasi Lampung.  Ia mengatakan, esensi pokok koperasi ada 5, yaitu adanya anggota, pengurus/pengawas, modal, usaha dan AD/ART.

Ia menambahkan, anggota koperasi memiliki 2 sisi yang melekat yaitu sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.

“Laporan pertanggungjawaban koperasi yang dilakukan setelah tutup buku merupakan laporan pengurus koperasi dan bukan ketua koperasi. Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus ada tiga aspek, yaitu organisasi dan manajemen, usaha, serta keuangan,” tambahnya.

Materi ketIga oleh I Nyoman Sunarta dengan judul Sosialisasi dan advokasi Koperasi. Menurut I Nyoman Sunarta, koperasi dalam pusaran hukum dapat dilakukan oleh pengurus, anggota, atau koperasi itu sendiri.

Ketika koperasi sudah tidak berada di relnya dalam arti koperasi sudah keluar dari tujuan dibentuknya koperasi, dia dapat terkena jeratan hukum. [Lilik Julianti, Bandiklat Salimah LT]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda