Sosialisasi Komisi Informasi. | Jeki Purnama

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Muhammad Fuad menjadi narasumber dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik mengenai Standar Layanan Informasi Publik di Ballroom Hotel Bukit Randu, Senin (12/12/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan diikuti oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tiap OPD Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam paparannya, Muhammad Fuad menyatakan, kolaborasi menjadi sangat penting dalam mewujudkan cita-cita keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin mewujudkan hak asasi manusia sehingga menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyampaian materinya, Muhammad Fuad menyampaikan 7 standar layanan informasi publik. Di antaranya yaitu standar pengumuman, standar permintaan informasi, standar pengajuan keberatan, standar pemuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik, standar pendokumentasian, standar maklumat pelayanan, dan standar pengujian konsekuensi.
“Jadi melalui forum ini setiap satgas dapat memberikan masukan kepada PPID terkait informasi yang bisa diberikan atau dikecualikan,” ungkapnya.
Muhammad Fuad menyampaikan harapan supaya 7 standar layanan informasi ini bisa dipahami dan dilaksanakan,” kata dia. [Jeki Purnama, Reporter Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Raden Intan Lampung]
