Rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pada pemilu tahun 2024. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menjadi narasumber dalam rapat koordinasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pada pemilu tahun 2024 yang diadakan Bawaslu di Hotel Arinas, Rabu, 19/7/2023.
Dalam acara tersebut Dedy menyampaikan materi terkait potensi sengketa pemilu.
Kata Dedy, potensi sengketa pemilu di antaranya pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran netralitas pamong/kepala desa, pelanggaran pemasangan APK, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, pelanggaran politik uang, kampanye di luar jadwal, pembagian bahan kampanye di luar yang ditentukan seperti sembako atau bentuk lainnya.
Sengketa proses, kata eks jurnalis Lampung Post itu, adalah sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan komisi pemilihan umum (KPU), keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota.
Dedy menam bahkan, adapun pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Selanjutnya, Dedy juga menjelaskan terkait strategi identifikasi permasalahan umum, yaitu:
1. Memetakan aturan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu/pilkada (UU, PKPU, Juknis).
2. Penyusun timeline agenda tahapan dan apa saja yang dilakukan oleh KPU di setiap tahapan tersebut.
3. Mengidentifikasi potensi Permasalahan hukum dengan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM)
4. Melakukan analisis terhadap DIM yang telah disusun disertai mekanisme penyelesaian.
5. Strategi Pencegahan permasalahan hukum.
6. Pemahaman yang utuh terhadap regulasi pemilu/pemilihan.
7. Perencanaan pelaksanaan tahapan dengan baik.
8. Transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan setiap tahapan.
9. Melayani setiap peserta pemilu/pemilihan dengan setara.
10. Memperkuat koordinasi antarpenyelenggara pemilu
11. Konsolidasi organisasi, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM terutama antarlembaga dan badan ad hoc. []
