Sosialisasi UU Pemilu oleh Kesbangpol Tanggamus. | Afrizal

Wartalampung.id, Kotaagung – Kesbangpol Tanggamus kembali mengadakan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah kemarin di Kotaagung, hari ini kegiatan diadakan di Hotel 21 Gisting.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten I Kabupaten Tanggamus Suaidi, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf Sholikul Ma’ruf, Plt Kepala Badan Kesbangpol Tanggamus Syamdjuniston, perwakilan dari Polres Kabupaten Tanggamus, perwakilan Kejari Kabupaten Tanggamus, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tanggamus Zaimna, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando, Camat Gisting, serta tokoh masyarakat.
Ketua Pelaksana Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol setempat Risnah ilyas menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi.
Ia mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 kepada peserta.
Peserta berasal dari Kecamatan Gisting, Pulau Panggung, Sumberrejo, Air Naningan, Gunung Alip, Ulubelu, dan Talang Padang.
Asisten I Suaidi mengatakan, hal terpenting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana kita membangun kerja sama, membangun sinergitas sehingga wilayah kita kondusif untuk membentuk wilayah yang kondusif.
Ia mengatakan, semua pihak harus memosisikan di dalam peran masing-masing.
“Kalau masyarakat sebagai pemilih, di sini dia harus bisa berperan sebagai masyarakat yang bisa mendinginkan suasana, tidak menjadi provokator,” kata Suaidi mewakili Bupati Tanggamus Dewi Handajani.
Suaidi menambahkan, para tokoh berperan mensosialisasikan serta memberi pemahaman dan pengertian sehingga pemilu bisa berjalan dengan damai.
Begitu juga tokoh pemuda, LSM, dan media. Inti dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan pemilu kita itu berhasil.
Berhasilnya itu, kata dia, jika semua tahapan berjalan dengan sukses. [Afrizal]
