Berita Foto Bandar Lampung

Kepala Cabang Dompet Dhuafa Lampung Yogi Achmad Fajar Dorong UIN Raden Intan Garda Terdepan Syiarkan Urgensi Zakat

Yogi Achmad Fajar. | Dokumentasi Dompet Dhuafa

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Indonesia adalah negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) atau MABDA bertajuk The Muslim 500 edisi 2022, ada 231,06 juta penduduk Indonesia yang beragama Islam. Jumlah itu setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia.

Umat muslim memiliki rukun Islam, salah satunya adalah menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam yang ke-4. Para ulama sepakat bahwa menunaikan zakat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana ketentuan dalam syara’.

Dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang begitu banyaknya, tak heran jika potensi zakat di Indonesia cukup besar. Diperkirakan, potensi zakat di Indonesia adalah sekitar Rp300 triliun.

Akan tetapi, berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), realisasi dari zakat tersebut belum mencapai 10%.

Perguruan tinggi Islam seperti UIN diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam mensyiarkan Islam, khususnya tentang zakat. Zakat,kata dia, memiliki banyak manfaat yang tidak hanya bersifat per orangan.

Dengan begitu, selain menjadi kewajiban bagi umat muslim, zakat yang dikelola dengan baik akan bisa sangat bermanfaat untuk orang lain yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dompet Dhuafa Lampung Yogi Achmad Fajar saat menjadi narasumber lokakarya jurnalistik, Sabtu, 5/11/2022 di Aula Pusat Bahasa UIN Raden Intan Lampung.

Yogi mengatakan, penyebab dari kurangnya realisasi zakat tersebut adalah belum banyak masyarakat yang membayar zakat ke lembaga amil zakat dan kurangnya pengetahuan mereka tentang zakat.

Masih banyak dari masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa zakat hanya ada zakat fitrah saja, Padahal masih ada banyak lagi macam-macam zakat, seperti zakat mal, zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat profesi, dan lain-lain. Bahkan di era modern ini ada yang namanya zakat saham. [Endar Rismanda, Anggota Ekskul Jurnalistik Mahad Al Jamiah UIN Raden Intan Lampung]  

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda