Ade Utami Ibnu (tengah). | Dokumentasi
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade di sela-sela menjadi narasumber dalam Forum Silaturahmi Kamtibmas yang diinisiasi oleh Polda Lampung, Selasa, 23 Juni 2026, di Bandar Lampung. Dalam forum tersebut, Ade menjadi narasumber dengan tema “Peran Lembaga Legislatif dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat melalui Rembug Pekon.”
Ade menegaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di Jawa Barat, kasus ini harus menjadi alarm sosial bagi seluruh daerah, termasuk Lampung, agar semakin serius membangun kepedulian lingkungan, memperkuat deteksi dini, dan memastikan masyarakat memiliki keberanian untuk melapor ketika melihat tanda-tanda kekerasan, penyekapan, eksploitasi, atau ancaman terhadap keselamatan seseorang.
“Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perampasan kebebasan seseorang, apalagi jika disertai dugaan kekerasan dan berlangsung dalam waktu yang sangat lama,” tegas Ade.
Ade mengutuk keras tindakan penyekapan, kekerasan, dan perampasan kemerdekaan terhadap siapa pun. Ia mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Menurut Aleg PKS Dapil Bandar Lampung ini, bahwa tindakan penyekapan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak paling dasar manusia: hak untuk hidup bebas, aman, bermartabat, dan terlindungi dari kekerasan.
“Negara harus hadir. Aparat penegak hukum perlu bekerja secara tegas, adil, dan transparan. Korban harus ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi, bukan sekadar sebagai objek perkara hukum. Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Ade juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, baik dari sisi medis, psikologis, sosial, maupun bantuan hukum. Ia menilai, korban kekerasan berat tidak cukup hanya diselamatkan secara fisik, tetapi juga perlu didampingi dalam proses pemulihan trauma, pemulihan martabat, dan pemulihan kehidupan sosialnya.
“Korban harus dipulihkan, bukan dibiarkan menanggung luka sendirian. Pemerintah, aparat, lembaga layanan, pendamping korban, dan masyarakat perlu memastikan korban memperoleh perlindungan medis, psikologis, hukum, dan sosial secara memadai,” kata Ade.
Lebih jauh, Ade mengaitkan kasus tersebut dengan pentingnya penguatan sistem kamtibmas berbasis masyarakat. Ia menilai, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat berlangsung lama apabila lingkungan sekitar kehilangan kepekaan sosial atau tidak memiliki kanal pelaporan yang cepat dan aman.
Menurut Alumni Program Pendidikan Angkatan (PPRA) Lemhanas 63, Lampung perlu memperkuat kembali fungsi sosial masyarakat melalui Rembug Pekon, forum warga, peran RT/RW, kepala pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta unsur pemerintah kecamatan dan daerah.
“Rembug Pekon harus menjadi radar sosial. Ia bukan hanya forum musyawarah, tetapi juga sistem peringatan dini. Melalui ruang rembug, masyarakat bisa menyampaikan kegelisahan, membaca tanda-tanda janggal, memetakan potensi konflik, dan mencegah kejahatan sebelum menjadi lebih besar,” jelas Ade.
Ade menambahkan, kasus yang terjadi di Bandung tidak boleh dianggap sebagai urusan daerah lain semata. Setiap daerah harus mengambil pelajaran, termasuk Lampung, karena kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan warga lemah dapat terjadi di mana saja apabila masyarakat abai dan sistem perlindungan sosial tidak bekerja.
“Lampung harus belajar dari peristiwa ini. Jangan menunggu kasus serupa terjadi baru kita bergerak. Kita perlu membangun lingkungan yang peduli, warga yang berani melapor, aparat yang responsif, dan pemerintah yang cepat hadir,” ungkapnya.
Ade juga mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang janggal di sekitar lingkungan tempat tinggal. Ia mengingatkan bahwa kepedulian warga dapat menjadi langkah awal untuk menyelamatkan korban dan mencegah kejahatan yang lebih besar.
“Jangan pernah mengabaikan tanda-tanda yang mencurigakan. Jika ada warga yang lama tidak terlihat, terdengar suara kekerasan, ada seseorang yang tampak tertekan, dikurung, diancam, atau tidak bebas berkomunikasi, jangan diam. Laporkan kepada aparat, perangkat lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala pekon, RT/RW, atau pihak berwenang,” tegas Ade.
Dalam konteks Lampung, Ade mendorong agar forum-forum masyarakat seperti Rembug Pekon tidak hanya membahas konflik terbuka, tetapi juga potensi kekerasan domestik, kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, penyekapan, eksploitasi, perdagangan orang, perundungan, gangguan keamanan lingkungan, serta bentuk-bentuk kerentanan sosial lainnya.
Menurut Ade, keamanan masyarakat tidak boleh hanya dimaknai sebagai tidak adanya keributan di ruang publik. Kamtibmas yang sejati adalah ketika setiap warga merasa aman di rumahnya, aman di lingkungannya, aman menyampaikan pendapat, dan aman dari ancaman kekerasan.
“Keamanan bukan hanya soal jalanan yang tertib. Keamanan juga berarti tidak ada warga yang hidup dalam ketakutan, tidak ada korban yang disembunyikan, tidak ada kekerasan yang dibiarkan, dan tidak ada jeritan minta tolong yang diabaikan,” ujarnya.
Ade menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan perlindungan masyarakat berjalan efektif. Komisi I DPRD Provinsi Lampung, kata Ade, akan terus mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa/pekon, kecamatan, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait agar sistem perlindungan warga semakin responsif.
“Peran legislatif adalah memastikan regulasi hidup, anggaran mendukung, pengawasan berjalan, dan aspirasi masyarakat tersambung. Kamtibmas tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus menjadi budaya hidup masyarakat,” kata Ade.
Ade berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat solidaritas sosial, kepedulian lingkungan, dan keberanian melindungi sesama. Menurutnya, masyarakat yang kuat bukan hanya masyarakat yang rukun, tetapi juga masyarakat yang berani bertindak ketika melihat ketidakadilan dan kekerasan.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang peduli, waspada, dan berani bertindak demi melindungi sesama. Dari lingkungan yang saling menjaga, kita bangun Lampung yang aman, manusiawi, dan bermartabat,” tutup Ade. []

Tinggalkan Komentar Anda