Ilustrasi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah digital. Peluncuran ini sebagai bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021). Dikutip dari gomuslim.co.id.
Ia mengatakan, kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital.
Dengan demikian, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang. Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan.
“Sekarang ini kami sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insya Allah dalam waktu dekat ini terbit kartu nikah digital dan ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas,” ujarnya.
Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau seluruh kantor urusan agama di seluruh Indonesia.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA,” katanya.
Muharam menjelaskan, penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.
“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, kami berharap masyarakat merasakan negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” katanya. []
