KAMMI Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung mengecam keras dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Dalam aturan terbaru tersebut, pada Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Setelah 20 tahun ekspor pasir laut tidak lagi di izinkan dengan segala pertimbangan yang akan merusak ekosistem pantai dan laut. Namun sekarang kebijakan tersebut kembali diberlakukan, tentu rakyat bertanya-tanya ada kepentingan apa gerangan sehingga pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan ekspor pasir laut. Tidak adakah ekspor yang bisa dilakukan pemerintah tanpa berpotensi merusak lingkungan.
Ketua Umum KAMMI Lampung Habibbulloh Al Ansyor mengatakan, ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor tersebut dinilai dapat mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Selain itu, PP itu berpotensi terjadinya suap sebab untuk pelaku usaha harus mendapat izin dari Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau dari gubernur. Tentu ini akan menjadi celah terjadinya transaksi ilegal untuk menerbitkan perizinan ekspor pasir laut.
Habibbulloh menambahkan, Presiden Jokowi harus berpikir ulang. Kata Habib, konflik akibat penambangan pasir laut sudah banyak terjadi.
Di Provinsi Lampung sendiri terjadi pada kasus 7 Maret 2020 di Lampung Timur dengan adanya pembakaran kapal oleh rakyat yang mengakibatkan konflik antara pengusaha dan masyarakat lokal.
“Jika sekarang diperkuat melalui PP, potensi konflik akan semakin luas dan merugikan nelayan kecil,” ucapnya.
Kebijakan ekspor pasir laut sudah pernah dilakukan pada masa Orde Baru. Contoh pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Nipah di Batam yang terancam lenyap karena abrasi.
Sebab, pasir diekspor untuk mereklamasi Singapura. Tentu dampak kerusakan bukan hanya pada pantainya melainkan ekosistem biodata laut di sekitarnya.
Kabid Kebijakan Publik KAMMI Lampung Andika Ferdiansyah, menuturkan, Presiden Jokowi harus meninjau ulang PP. Mubabnya, tidak ada urgensi yang mendesak terkait dengan kebijakan ini.
Justru kebijakan ini akan merusak ekosistem laut dalam jangka waktu yang lama. Habitat ikan terancam rusak dan mengakibatkan nelayan kehilangan sumber mata pencarian. []
