PSBB Jakarta. | Instagram @aniesbaswedan

Wartalampung.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang lagi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari, atau hingga 22 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Ia mengklaim, terjadi penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir. Namun jika kasus positif kembali melonjak, Anies membuka peluang untuk kembali menarik “rem darurat” seperti periode sebelumnya.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis yang diterima wartalampung.id, Minggu, 8 November 2020.
Anies menjelaskan, jumlah laporan akumulatif kasus positif Covid-19 menunjukkan tren perlambatan dalam dua pekan terakhir. Peningkatan kasusnya mencapai 9,87 persen atau turun dibandingkan periode akhir September dengan 18,03 persen, dan pertengahan Oktober yang mencapai 14,57 persen.
Ia juga mengklaim tingkat kesembuhan mengalami tren perbaikan, dan tingkat kematian mengalami penurunan. Meski begitu masyarakat diimbau tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Justru saat ini harus semakin waspada. Jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M, mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,” pesannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan PSBB transisi akan diikuti dengan sejumlah pelonggaran kegiatan.
Hingga Minggu, 8 November 2020, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, terdapat penambahan 826 kasus positif di Jakarta. Sehingga jumlah akumulasi kasus Covid-19 di ibu kota mencapai lebih dari 112.000 orang. []
