Berita Foto Politik

Ini Tujuh Amanah, Hasil Muswil V PKS Lampung

Ini Tujuh Amanah, Hasil Muswil V PKS Lampung

Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim saat membacakan amanah Muswil. | Dokumentasi PKS Lampung

Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim saat membacakan amanah Muswil. | Dokumentasi PKS Lampung

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Musyawarah Wilayah (Muswil) V Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Lampung pada Minggu, 27/12/2020, telah menghasilkan tujuh amanah Muswil.

Ketua DPW PKS Lampung masa bakti 2020-2025, Ahmad Mufti Salim mengatakan, rangkaian Musyawarah Wilayah PKS Lampung di antaranya adalah pelantikan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS oleh Presiden PKS, kemudian mendengarkan Arahan Presiden PKS.

Baca: Ahmad Mufti Salim Pimpin Lagi DPW PKS Lampung

Setelah itu bersama Bidang Pembinaan Wilayah DPP PKS membahas amanah Muswil sebagai panduan dalam penyusunan Program Kegiatan PKS selama 5 tahun.

“Amanah Muswil adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian Musyawarah Wilayah V yang telah diselenggarakan,” tutur laki-laki yang pernah nyantri di Ponpes Krapyak Yogyakarta itu melalui rilisnya.

Ketujuh amanah yang dihasilkan dari Muswil tersebut yaitu, pertama, meneguhkan visi PKS sebagai pelopor partai Islam Rahmatal Lil ‘Alamiin bagi masyarakat Lampung.

Lalu yang kedua, bekerja bersama elemen masyarakat untuk menanggulangi permasalahan masyarakat khususnya mengatasi Pandemi Covid-19.

Ketiga, mengokohkan ketahanan keluarga dan perlindungan anak di Provinsi Lampung.

Keempat, mengokohkan soliditas anggota, kaderisasi kepemimpinan yang efektif dan menerapkan sistem manajemen partai yang modern.

Kelima, menang pada pemilihan Kepala Daerah secara bermartabat.

Keenam, meningkatkan partisipasi politik PKS Lampung, dengan memperoleh suara diatas 15 persen pada pemilu 2024.

Terakhir, aktivasi struktur Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Ranting (DPRA) sebagai etalase pelayanan publik ditingkat Kecamatan dan kelurahan/desa.(*)

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda