Sidang penusuk Syekh Ali Jaber. | Dokumentasi

Wartalampung, Bandar Lampung – Masih ingat kasus penusukan almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Minggu, 13 September 2020? Saat itu, Alpin menusuk Syekh Jaber hingga bahu kanan ulama yang sudah wafat itu luka. Ujung pisau yang dipakai Alpin menusuk Syekh Ali Jaber juga tertinggal di bahu ulama asal Madinah yang susah menjadi WNI itu.
Sang pelaku, Alpin Andrian, hari ini, Kamis, 1 April 2021, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Majelis Hakim menyatakan, Alpin Andrian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Majelis Hakim menjatuhkan pasal 351 ayat1 tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Merujuk pasal 351 ayat 1, Alpin dikenakan ancaman dua tahun delapan bulan. Alpin juga dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan vonis 4 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejari Bandar Lampung yang menuntut Alpin 10 tahun penjara. Jaksa menilai, Alpin melanggar pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, puas dengan putusan majelis hakim. Kata dia, hakim objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai dengan fakta persidangan. Soal masalah kejiwaan Alpin, pihaknya akan melakukan banding. [Sugiono]
