Ilustrasi. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Medan – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax naik mulai hari ini. Namun, kenaikan harga BBM nonsubsidi ini berlaku di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dikutip dari okezone.com, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah:
Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850
Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200
Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050
Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450
Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700
Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman, mengatakan jika kenaikan harga BBM non-subsidi yang mereka lakukan, merupakan bentuk kepatuhan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 telah mengubah besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang bergizi. Dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program pembelian Pertalite seharga Premium di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya, Kota Medan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” katanya. []
