Berita Foto Politik

Handrie Kurniawan Desak Eva Dwiana Perbaiki Transportasi Publik

Handrie Kurniawan Desak Eva Dwiana Perbaiki Transportasi Publik

Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan meminta Wali Kota Eva Dwiana mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan  Transportasi di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Handrie saat menjadi salah satu pembicara dalam Webinar Dialog Kota yang diselenggarakan oleh Central For Urban And Regional Studies (CURS) dan Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Lampung, Jumat, 27/8/2021.

Dalam webinar bertema “Masa Depan Transportasi di Kota Bandar Lampung” tersebut, Handrie memaparkan, sebagai kota yang menjadi pusat kegiatan baik pemerintahan maupun aktifitas jasa dan perdagangan di Lampung, Bandar Lampung menghadapi kemacetan lalu lintas menjadi masalah publik.

Handrie meliihat ada beberapa fenomena kemacetan di Bandar Lampung. Pertama, kemacetan di jalan-jalan utama kota seperti Jalan R.A. Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Abidin Pagaralam.

Kedua, kemacetan di akhir pekan di mana Bandar Lampung menerima arus masuk kendaraan dari berbagai kabupaten sekitarnya maupun dari luar propinsi.

Karena dari itu, politisi PKS ini melihat bahwa Bandar Lampung memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang baik.

Pengaturan dan penataan sistem transportasi perlu dilakukan. Ini demi keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut anggota DPRD Bandar Lampung tiga periode itu, diperlukan ketentuan tentang penyelenggaraan transportasi di Bandar Lampung  yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

“Apakah Bandar Lampung memiliki peraturan yang mengatur penyelenggaraan transportasi? Jawabannya ada. Yaitu Perda Nomor 10 tahun 2017 yang sampai sekarang perda tersebut belum diimplementasikan,” kata kandidat doktor politik FISIP Unila itu.

Padahal, lanjut mantan Ketua KAMMI Lampung itu, kondisi transportasi publik di Bandar Lampung cukup memprihatinkan.

Alumnus SMAN 2 Bandar Lampung itu menilai, jika tidak segera diperbaiki, dampak terhadap kemacetan dan pelayanan publik semakin buruk.

Maka, kata dia, konsep dan jaringan transportasi harus diperbaiki dan kolaborasi dilakukan dengan berbagai stakeholder.

Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat mesti diintensifkan dan konsisten melakukan langkah-langkah konkret. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda