Berita Foto Nusantara

Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, Abdul Hakim Minta OJK Makin Ketat Lakukan Pengawasan

Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, Abdul Hakim Minta OJK Makin Ketat Lakukan Pengawasan

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sungguh-sungguh dalam mengawasi praktik pinjaman online (pinjol).

Hakim prihatin dengan catatan OJK baru-baru ini di mana 42 persen peminjam daring itu dari kalangan guru. Hakim mengatakan, mudahnya orang melakukan pinjaman mendorong angka pinjaman semain meningkat.

Yang memprihatinkan adalah persentase guru sebagai peminjam ternyata paling besar jika dibandingkan elemen masyarakat lainnya.

Kepada wartalampung.id, hari ini, Hakim mengatakan, jika ini yang terjadi, ia menilai kondisi ekonomi bangsa ini tidak sehat. Adanya liberalisasi pinjaman semacam ini mengancam keseimbangan ekonomi masyarakat kita.

Hakim meminta OJK lebih masif lagi dalam memberikan edukasi soal pinjol ini. Tujuan utamanya, masyarakat tidak terjerat dalam pinjaman yang konsumtif dan hanya mementingkan gaya hidup.

 Hakim meminta masyarakat bijak menggunakan uang hasil pinjaman dari pinjaman online.

Uang yang dipinjam, kata dia, mesti digunakan untuk kebutuhan yang kritis atau untuk modal usaha.

Abdul Hakim mengatakan, jangan sampai pinjaman ini malah menjadi masalah. Yakni, tidak ada kesanggupan mencicil sehingga menjadi masalah.

Kata Abdul Hakim, kebanyakan yang terjerat dalam pinjaman online karena memang tidak mempunyai kemampuan dalam mencicil.

Selain itu, Abdul Hakim juga meminta warga meyakinkan diri untuk menggunakan uang pinjaman itu untuk usaha.

Jangan sampai digunakan untuk belanja sesuatu yang tidak penting. Sehingga malah menjadi masalah dengan kesulitan dalam mencicil.

Abdul Hakim juga meminta warga untuk mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah aplikasi pinjaman online itu mempunyai izin. Jika tidak berizin, Abdul Hakim meminta masyarakat tidak melakukan transaksi. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda