Abdul Hakim. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin(07/02).
Hadir mendampingi Gubernur dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kadis Koperasi & UKM, Kadis PMDes & Transmigrasi, Karo Perekonomian, Kabag/Koordinator pada biro Pemerintahan & Otda, Kepala OJK Provinsi Lampung, serta Rektor Universitas Lampung,
Kunjungan Kerja tersebut dilakukan dalam rangka Pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Provinsi Lampung Tahun 2022.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan selamat datang dan menyambut baik kunjungan kerja dari Komite IV DPD RI ke Provinsi Lampung.
“Selamat datang kepada Ketua Komite IV DPD RI bersama rombongan, semoga pertemuan kita kali ini mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” ucap Gubernur.
Adapun menurut Ketua Komisi IV DPD RI Sukiryanto, tujuan utama dari kunjungan Komite IV DPD RI ke Lampung adalah untuk melakukan pembahasan tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Yang mana dari pembahasan tersebut dapat diperoleh gambaran dan masukan terkait Undang-undang No.1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro selama ini.
Kemudian mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung, peran Lembaga Keuangan Mikro bagi masyarakat dan UMKM, serta informasi dan gambaran atas implementasi aturan-aturan terkait dengan Lembaga Keuangan Mikro.
Hadir dalam acara itu, anggota Komite IV DPD RI asal Lampung Abdul Hakim.
Hakim menyampaikan, kunker ini dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) usul inisiatif rancangan undang-undang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Saya mewakili Komite VI DPD RI mengucapkan terima kasih sudah diterima dengan baik kunjungan kami. Semoga kunjungan ini dapat memberi manfaat bagi Provinsi Lampung,” jelasnya.
Kata Hakim, ada beberapa poin maksud dan tujuan kunker tersebut.
Pertama, ingin memperoleh gambaran dan masukan terkait pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro selama ini.
Kedua, mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai perkembangan LKM di Indonesia.
Ketiga, mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif mengenai peran LKM bagi masyarakat dan UMKM
Keempat, mendapatkan gambaran serta informasi yang komprehensif atas implementasi aturan-aturan yang terkait dengan LKM.
Kelima, mendapatkan masukan mengenai kelebihan/kekurangan atas aturan (perundang-undangan) mengenai LKM.
Keenam, mendapatkan masukan dan pandangan mengenai urgensi Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
“Terakhir, mendapatkan masukan mengenai substansi apa yang paling pokok untuk diatur di dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” kata dia. []
