Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Fakultas Hukum Universitas Lampung Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 3 Bandar Lampung

Fakultas Hukum Universitas Lampung Sosialisasi Pencegahan Perundungan di SMPN 3 Bandar Lampung

Sosialisasi antiperundungan di SMPN 3 Bandar Lampung. | Dokumentasi

Sosialisasi antiperundungan di SMPN 3 Bandar Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Fakultas Hukum Universitas Lampung melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi dan pendampingan penyelesaian perundungan (bullying) di SMPN 3 Bandar Lampung, Senin, 22/5/2023.

Sosialisasi pendidikan anti-bullying dan pendampingan penyelesaian perundungan merupakan bentuk dari pengabdian masyarakat oleh Fakultas Hukum Unila guna mengurangi kenakalan remaja terutama kasus pembullyan/perundungan di lingkungan pendidikan.

Pada sosialisasi ini, materi sosialisasi disampaikan dosen hukum Unila Erna Dewi. Ia menjelaskan terkait penjelasan, pencegahan, dampak, dan langkah-langkah perlindungan hukum bagi korban perundungan.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal pencegahan tindakan perundungan di lingkungan pendidikan tingkat SMP khususnya.

Rini Fathonah, ketua pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat, menyampaikan harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan siswa paham terkait larangan dan dampak perundungan guna mewujudkan sekolah bebas perundungan.

“Dengan kegiatan pengabdian masyarakat melalui sosialisasi bullying bagi siswa SMP ini diharapkan dapat menjadi bekal untuk siswa SMP dan menjadi langkah awal guna mewujudkan sekolah bebas bully,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri 60 siswa ini dibuka oleh pihak sekolah yang sangat menyambut baik adanya kegiatan ini.

Ia menyampaikan sambutan dan berpesan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal pencegahan kenakalan remaja khususnya kasus pembullyan di lingkungan pendidikan. Para siswa antusias dan merespons dengan baik selama kegiatan sosialisasi berlangsung. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda