Dwita Ria. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Dwita Ria Gunadi, anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Perhutani-PT Inhutani I-V yang dilaksanakan pada (19/1) menyampaikan hal penting terkait pengelolaan hutan kawasan di Lampung.
Di hadapan Direktur Utama PT Inhutani V, ia mengatakan negara memiliki wilayah kerja total 72.130 ha yang terbagi menjadi 15.583 ha di Bangka dan 56.547 wilayah hutan di Lampung.
Dwita Ria mengungkapkan, dirinya akan mengawal secara langsung pengelolaan hutan kawasan di Lampung.
“Saya akan kawal langsung dan meminta pertanggungjawaban untuk memastikan program yang dilakukan PT Ihutani memberi manfaat kepada masyarakat untuk meningkat kesejahteraan khususnya bagi masyarakat yang berbatasan langsung dengan hutan kawasan,” kata Dwita Ria dalam rilis.
Dwita Ria menekankan, Inhutani tidak boleh sekadar memberi pembinaan tanpa pendampingan. Kata dia, pendampingan harus secara berkelanjutan karena harus memberi manfaat secara ekonomis bagi masyarakat.
“Bukan sekadar mencari keuntungan, tapi juga agar tidak terjadi lagi pembalakan liar di wilayah hutan Lampung,” ujar legislator Gerindra itu.
Dwita Ria berjanji meninjau pelaksanaan dan mengawasi secara berkelanjutan,
“Kegiatan MoU terkait penanaman alpukat sebanyak 450 ha melalui BPDAS Way Seputih saya harapkan terlaksana dengan baik. Saya siap bersinergi,” kata Dwita Ria.
Dwita Ria mengukapkan, program kegiatan ini dapat menjadi mata pencarian masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan secara signifikan.
“Masyarakat sendiri yang akan menjaga kawasan hutan,” tutupnya. []
