Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

DPRD Tanggamus Paripurna Perda tentang Perumahan untuk Rakyat

DPRD Tanggamus Paripurna Perda tentang Perumahan untuk Rakyat

Paripurna DPRD Tanggamus. | Dokumentasi

Paripurna DPRD Tanggamus. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanggamus menggelar paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Tanggamus tahun 2022 dan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda 2023 di ruang sidang Sekretariat DPRD setempat, Senin (19/6/2023)

Wakil Bupati AM Syafi’ menyampaikan, perda merupakan regulasi yang dibentuk dengan persetujuan DPRD dan kepala daerah.

Penyusunan perda, kata dia, didasarkan pada metode yang baku dan pasti. Untuk itu, diperlukan tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

Adapun raperda yang telah disampaikan pada 13 Maret 2023 yaitu Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Kata Wakil Bupati, raperda ini perlu ditetapkan menjadi perda karena diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar 1945 dan pasal 28 amendemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.

Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat.

Namun demikian, pertumbuhan dan pembangunan perumahan tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda