Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

Diikuti 770 Calon, Pemilihan Kepala Pekon Tanggamus Digelar 16 Desember 2020

Diikuti 770 Calon, Pemilihan Kepala Pekon Tanggamus Digelar 16 Desember 2020

Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain | Zairi

Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain | Zairi

Wartalampung.id, Tanggamus – Pelaksanaan pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak Tanggamus ditetapkan akan berlangsung pada Rabu, 16 Desember 2020, mendatang.

Penetapan itu berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.96/09/08/2020 tentang penetapan tangal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon secara serentak Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Syarif Zulkarnain mengatakan, dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, dipastikan pilkakon serentak yang akan diikuti 770 calon dari 220 pekon se-Tanggamus akan dilaksanakan usai Pilkada serentak.

Pada pelaksanaan pilkakon nanti, selain pengamanan dari TNI dan Polri juga ada pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun demikian, pihaknya belum mengetahui teknis pengamanannya, apakah Satpol PP akan siaga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sekadar patroli.

Baca: Pilkakon Serentak di Tanggamus Bisa Digelar Sesuai Jadwal

“Saat akan menggunakan hak pilih, masyarakat harus membawa surat undangan yang sudah dibagikan panitia pilkakon,” Kata Syarif kepada wartalampungid saat ditemui di kantornya, Senin, 30/11/2020.

Nantinya, pemilih akan dipanggil berdasarkan dusun masing-masing, dan akan disiapkan satu kotak suara untuk satu dusun. “Akan tetapi, pemilih bebas memasukan surat suara di kotak suara yang sudah disiapkan,” Jelas Syarif.

Syarif juga bilang, persiapan pilkakon sejauh ini sudah tidak ada kendala lagi. Seluruh stakeholder sudah siap dengan posisinya masing-masing. Setiap saat dipantau melalui kasi pemerintahan di setiap kecamatan.

Dia mengharapkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan pilkakon serentak nanti dapat berjalan lancar, damai, jujur dan adil. Sehingga menghasilkan kepala pekon pilihan masyarakat yang amanah.

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, semua pihak juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya, yakni menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak aman.

Adapun tahapan yang akan dilaksanakan yaitu:

1. Panitia melakukan pengesahan DPTK yang telah ditandatangani calon kepala pekon, pada 1 Desember sampai 2 Desember 2020.

2. Pengumuman DPTK yang telah disahkan oleh panitia kepala pekon, pada 3 Desember 2020.

3. Penyampaian DPTK kepada panitia pemilihan kepala pekon tingkat kabupaten dari panitia pilkakon tingkat pekon, pada 4 Desember 2020.

4. Panitia pemilihan tingkat pekon menyampaikan surat undangan kepada pemilih, pada 5 Desember sampai 9 Desember 2020.

5. Pelaksanaan kampanye, pada 10 Desember hingga 12 Desember 2020.

6. Masa tenang, pada 13 Desember hingga 15 Desember 2020.

7. Pemungutan dan penghitungan suara, pada 16 Desember 2020. [Zairi]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda