Politik

Desak Pembentukan Pansus Reforma Agraria, Abdul Hakim: Negara Jangan Jadi Fasilitator Modal

Desak Pembentukan Pansus Reforma Agraria, Abdul Hakim: Negara Jangan Jadi Fasilitator Modal

Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Hakim, melontarkan kritik keras terhadap praktik penerapan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 di Indonesia.

Menurutnya, saat ini terjadi penyimpangan ideologis di mana negara lebih cenderung menjadi fasilitator bagi pemilik modal ketimbang menjadi pelindung hak-hak rakyat atas tanah.

Abdul Hakim menegaskan bahwa inti dari konflik ekonomi dan ketimpangan sosial di Indonesia berakar pada pengabaian ruh UUPA.

Berdasarkan data yang ia paparkan, ketimpangan penguasaan aset tanah di Indonesia sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan.

Hakim bilang, saat ini, 1% rakyat menguasai 60% aset tanah negara. Ini adalah bukti nyata bahwa Reforma Agraria tersendat akibat dominasi kepentingan pemilik modal yang melahirkan kesenjangan ekstrem.

Dalam rilis, Abdul Hakim menjelaskan UUPA sejatinya sangat progresif dan antioligarki karena mengusung prinsip tanah untuk rakyat.

Namun, praktiknya, UUPA sering dikalahkan oleh UU sektoral seperti UU Kehutanan, Pertambangan, hingga UU Cipta Kerja.

“Negara lebih taat pada logika investasi daripada konstitusi. Tanah rakyat dengan mudah diklaim sebagai kawasan hutan atau konsesi korporasi demi proyek strategis nasional, sementara petani kecil terus tersingkir,” lanjutnya.

Hakim juga menyoroti bagaimana tanah telah bergeser fungsi dari alat produksi menjadi komoditas spekulasi dalam sistem ekonomi ribawi. Hal ini menyebabkan rakyat hanya menjadi penyewa di tanah airnya sendiri.

Melihat kondisi konflik agraria yang kronis dan kemiskinan struktural di pedesaan, Abdul Hakim mendorong DPD RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.

Pansus ini diharapkan menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan:

  1. Akselerasi reformasi agraria yang bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan redistribusi tanah secara nyata.
  2. Penghapusan tuan tanah dan pembatasan luas kepemilikan tanah oleh korporasi
  3. Pengakuan tanah adat dan perlindungan hukum bagi petani kecil agar tidak dikriminalisasi saat mempertahankan haknya.

Hakim mendesak pemerintah untuk mengembalikan posisi UUPA sebagai lex specialis (hukum yang utama) dalam persoalan pertanahan dan memisahkan tanah dari praktik spekulasi.

“Tidak ada ekonomi yang adil tanpa keadilan agraria. Dan tidak akan ada kedaulatan bangsa selama tanahnya dikuasai oleh modal,” pungkasnya. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda