Bandar Lampung

Buka Praktik Mandiri Sejak 2010, Dokter Mira Indriyani Komitmen Layani Pasien Umum dan BPJS

Buka Praktik Mandiri Sejak 2010, Dokter Mira Indriyani Komitmen Layani Pasien Umum dan BPJS

Dokter Mira Indriyani (kiri). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Di tengah padatnya sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, kehadiran dokter praktek mandiri menjadi garda terdepan dalam menjangkau masyarakat.

Salah satunya adalah Mira Indriani, seorang dokter umum yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia medis dan kini aktif melayani pasien umum maupun BPJS di wilayah Bandar Lampung.

Praktik dokter Mira Indriyani di Jalan Ryacudu, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Mira menceritakan bagaimana dirinya memulai karier sebagai dokter umum setelah menyelesaikan pendidikan profesi dokter.

“Setelah lulus, saya sempat menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di RSUD Wonogiri, bekerja di UGD, visit bangsal, hingga poli,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan pernah membantu kegiatan bakti sosial di daerah terpencil di Provinsi Lampung sebelum akhirnya pindah bertugas di RS Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung selama sepuluh tahun.

Pada 2010, Mira memutuskan membuka praktik mandiri sambil tetap menjalani tugas sebagai PNS.

“Awalnya hanya praktik umum, lalu saya daftar menjadi dokter keluarga BPJS. Jadi sekarang saya melayani pasien umum dan pasien BPJS, ” jelasnya.

Alasan dokter Mira membuka praktik pribadi didasari oleh semangat profesionalisme dan kemandirian dalam menentukan diagnosis.

“Saya ingin mengembangkan terapi dan diagnosis medis sendiri tanpa intervensi. Di rumah sakit kan kita harus ikut aturan instansi. Di praktik pribadi saya bisa lebih leluasa dan fokus pada pengembangan karier pelayanan langsung ke masyarakat,” kata dia.

Terkait dengan layanan yang diberikan, Mira menjelaskan, pasien umum dan pasien BPJS dilayani dengan sistem berbeda.

“Pasien umum mendapatkan analisis, pemeriksaan fisik, diagnosis, dan terapi langsung. Sementara pasien BPJS mengikuti sistem yang telah ditentukan BPJS, termasuk pencatatan rekam medis elektronik (ERM) yang terhubung dengan platform 1 Sehat Kemenkes,” ujarnya.

Pelayanan BPJS memiliki tantangan tersendiri. Kata dia, terkadang ada penyakit yang tidak bisa dirujuk karena dianggap bisa ditangani di faskes tingkat pertama.

Padahal kondisi pasien butuh tindakan spesialistik.

Sistem berjenjang juga membuat rujukan ke rumah sakit besar harus melewati tahapan tipe C dan B terlebih dahulu.

Mira juga aktif mengedukasi pasien tentang hak dan tata cara penggunaan BPJS. Setiap hari ia menyampaikan bahwa BPJS bisa digunakan dengan KTP bila kartu tertinggal.

Untuk kondisi gawat darurat bisa langsung ke UGD tanpa rujukan.

Pasien penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes juga bisa ikut program PRB agar obat bisa ditebus rutin tanpa kontrol setiap bulan.

Mira menyampaikan harapannya agar praktiknya bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Semoga layanan ini makin maju, khususnya bagi pasien UMUM yang kadang terbentur biaya. Lewat BPJS, tindakan besar seperti operasi hingga obat berkualitas pun bisa diakses tanpa biaya, ” katanya.  [Halimatus Solehah]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda