Lilik Ariyanto
Oleh Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng. (Dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia)
Kota Bandar Lampung merupakan kawasan yang berkembang dengan pesat dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. Data BPS Bandar Lampung menunjukkan, jumlah penduduk pada 2014 sebesar 960.695 jiwa dan berkembang menjadi 1.214.330 jiwa pada 2024. Ini berarti mengalami peningkatan 26.40%.
Hal ini tentu saja menimbulkan persoalan baru terkait dengan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Semakin lama harga lahan untuk permukiman yang layak huni semakin tinggi dan tidak terjangkau oleh sebagian besar lapisan masyarakat menengah ke bawah.
Tingginya harga lahan hunian layak menyebabkan sebagian masyarakat memilih untuk membangun dan menempati hunian alakadarnya. Bahkan cenderung memanfaatkan lahan-lahan di sekitar sungai yang melintasi Kota Bandar Lampung.
Kecenderungan ini tampak dengan semakin padatnya daerah di sekitar sungai dengan bangunan rumah tinggal semipermanen hingga permanen yang semakin lama semakin menjorok ke dalam bantaran sungai. Bahkan, di beberapa lokasi, terdapat bangunan yang menutup sebagian ruang sungai.
Pada awal 2025, Kota Bandar Lampung mengalami peristiwa banjir yang melanda hampir merata di setiap wilayah. Berdasarkan laporan berbagai sumber, tercatat kejadian banjir pada 17 Januari 2025 terdapat di 19 titik lokasi.
Kemudian pada 22 Februari 2025, terdapat di 23 titik lokasi dan pada 2 Maret 2025 terdapat di 15 titik lokasi. Dampak kerugian yang timbul akibat banjir meliputi kerugian material dan korban jiwa.
Dengan banjir itu, apakah lantas membuat kita berdiam diri, pasrah dan saling menyalahkan? Rasa-rasanya tidaklah bijaksana apabila hanya saling menyalahkan pihak terkait.
Setiap pemangku kepentingan terkait harus proaktif dan kolaboratif dalam upaya pencegahan dan pengendalian banjir di Kota Bandar Lampung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Universitas Teknokrat Indonesia khususnya Program Studi S1 Teknik Sipil telah aktif mengkaji dan membantu institusi terkait dalam upaya perencanaan pencegahan banjir di Kota Bandar Lampung.
Para dosen berkiprah dengan kepakaran di bidang pengelolaan sumber daya air (PSDA), khususnya dengan kajian perencanaan pengendalian dan pencegahan banjir.
Berdasarkan analisis dan kajian, di Kota Bandar Lampung terdapat enam sungai yang pantauan dan pemeliharaannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung.
Keenam sungai tersebut adalah Way Sukamaju, Way Kuripan, Way Bako, Way Kuala, Way Lunik dan Way Kandis Nunyai.
Selain sungai-sungai tersebut, terdapat beberapa sungai lain yang menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat dilakukan operasi dan pemeliharaan setiap tahunnya.
Hasil analisis dan kajian yang telah dilaksanakan, dapat diketahui bahwa debit banjir kala ulang 50 tahun untuk sungai-sungai tersebut mencapai lebih dari 300 m3/detik.
Dengan kondisi daerah aliran sungai (DAS) di setiap sungai serta pemanfaatan lahan di sepanjang daerah sempadan sungai, potensi ancaman dan dampak banjir di setiap sungai yang melintas di Kota Bandar Lampung menjadi sebuah potensi serius di masa kini dan yang akan datang.
Oleh karenanya, perlu dipikirkan bagaimana langkah strategis dalam merencanakan pengendalian dan pencegahan banjir oleh seluruh pemangku kepentingan.
Upaya pengendalian banjir dapat dilakukan berdasarkan waktunya adalah sebagai berikut: jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (10 tahun), jangka pendek (5 tahun) dan tanggap darurat (tahunan).
Upaya pengendalian banjir jangka panjang dilakukan dengan beberapa kegiatan, di antaranya perbaikan daerah tangkapan air (hulu), penataan sempadan sungai dan penyusunan regulasi dan upaya penegakannya.
Upaya pengendalian banjir jangka menengah dapat dilakukan dengan penetapan batas sempadan sungai, normasilsasi daerah sempadan sungai, dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir (embung, polder, tanggul, saluran pengelak, drainase utama dll).
Upaya pengendalian banjir jangka pendek dapat dilakukan dengan menormalisasi ruang sungai, pengangkatan sedimen di muara sungai, perbaikan pintu dan saluran pembuang, serta sosialisasi perilaku menjaga kebersihan sungai.
Upaya pengendalian banjir dalam rangka tanggap darurat dapat dilakukan dengan evakuasi korban terdampak banjir, relokasi hunian terdampak banjir, pembuatan kolam retensi tampungan darurat, pembuatan saluran pengelak darurat dan pembuatan tanggul darurat.
Berbagai upaya pengendalian banjir tersebut di atas tentu saja perlu dilakukan kajian mendalam oleh instansi terkait secara terpadu lintas sektoral sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Tentunya mempertimbangkan saran dan masukan dari pemangku kepentingan terkait serta pertimbangan sumber penganggaran, baik dari APBN, APBD, dana tanggap darurat maupun sumber lain (CSR, dana hibah dll).
Dengan kepedulain dan proaktifnya para pemangku kepentingan, besar harapan banjir sebagai bencana alam mungkin tidak sepenuhnya bisa kita tolak.
Namun, secara teknis dapat kita kelola dan minimalkan dampak yang ditimbulkan.
Mari ambil bagian dan membangun kesadaran bahwa pencegahan banjir Kota Bandar Lampung adalah tanggung jawab bersama. []

Tinggalkan Komentar Anda