Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Majelis Sidang Pemeriksa Bawaslu Lampung memutuskan menerima seluruh tuntutan Yusuf-Tulus untuk mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung 2020. Putusan itu dibacakan pada sidang pembacaan putusan, di Hotel Bukit Randu, Rabu pagi, 6/1/2021.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut sore ini, dan masih dipelajari serta dikaji oleh KPU Kota Bandar Lampung.
“Salinan putusannya baru kami terima sore ini. KPU kota akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait menindak lanjuti putusan tersebut,” Kata Dedy Triadi melalui keterangan tertulisnya.
Baca: Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima Bawaslu, Eva Dwiana-Deddy Dibatalkan
Dedy bilang, berdasarkan Undang Undang nomor 10/2016 pasal 135A ayat 4, KPU Kota Bandar Lampung memiliki waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“KPU Kota Bandar Lampung menghargai dan menghormati putusan yang sudah diambil oleh majelis pelanggaran administrasi TSM Bawaslu Provinsi Lampung,” imbuh Dedy. (*)
