Opini

Bahasa Prancis Presiden Prabowo

Bahasa Prancis Presiden Prabowo

Setia Rini. | Dokumentasi Pribadi

Ketika berkunjung ke Portugal, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato tentang pentingnya bahasa Portugis di sekolah-sekolah Indonesia. Lalu, saat kunjungan kenegaraan ke Prancis, isi pidatonya serupa: semua sekolah di Indonesia diwajibkan belajar Bahasa Prancis.

Pernyataan ini sontak memicu riuh di ruang publik. Media sosial sejak Kamis lalu dipenuhi komentar, mulai dari yang serius hingga bernada satir.

Sebagian netizen menilai wacana ini sebagai langkah maju untuk membuka akses generasi muda ke bahasa asing dan diplomasi budaya. Namun, banyak pula yang skeptis, menganggapnya sekadar retorika tanpa peta jalan implementasi. Bahkan muncul komentar jenaka: “Nanti berkunjung ke Titi DJ, pulang-pulang mewajibkan seluruh sekolah belajar bahasa kalbu.”

Fenomena ini menunjukkan dua hal: antusiasme publik terhadap ide besar, sekaligus keraguan atas konsistensi kebijakan. Bagi akademisi bahasa asing, khususnya bahasa Prancis, wacana ini tentu menggembirakan. Tetapi tanpa strategi nyata—penyiapan guru, kurikulum, dan infrastruktur—ia berisiko menjadi sekadar wacana politik yang viral sesaat.

Sebagai Kaprodi Pendidikan Bahasa Prancis FKIP Universitas Lampung, saya melihat gagasan ini sebagai peluang emas untuk memperkuat posisi bahasa asing—khususnya bahasa Prancis—sebagai sarana diplomasi budaya, akses akademik internasional, dan penghubung Indonesia dengan dunia frankofon.

Bahasa Prancis bukan sekadar alat komunikasi, melainkan jembatan menuju kolaborasi global, pengembangan ilmu pengetahuan, dan promosi budaya Indonesia di panggung internasional.

Jika wacana ini benar-benar diwujudkan, dampaknya akan sangat luas. Pertama, generasi muda Indonesia akan memiliki kesempatan lebih besar untuk menguasai bahasa asing yang memiliki status internasional kuat.

Bahasa Prancis adalah bahasa resmi di banyak organisasi dunia, termasuk PBB, UNESCO, dan Uni Eropa. Dengan penguasaan bahasa ini, siswa Indonesia akan lebih siap bersaing dalam dunia akademik maupun profesional.

Kedua, kebijakan ini akan memperkuat diplomasi budaya. Indonesia memiliki kekayaan lokal yang luar biasa, dan bahasa Prancis dapat menjadi medium untuk memperkenalkan batik, kuliner, seni, maupun kearifan lokal ke audiens global.

Ketiga, dari sisi akademisi, wacana ini membuka ruang bagi program studi bahasa Prancis di perguruan tinggi untuk berperan lebih besar dalam menyiapkan guru, kurikulum, dan penelitian yang relevan dengan kebutuhan nasional.

Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap tantangan besar yang ada. Pertama, ketersediaan tenaga pengajar bahasa Prancis masih sangat terbatas. Tidak semua daerah memiliki guru bahasa Prancis, dan distribusi tenaga pendidik masih timpang.

Kedua, kurikulum nasional perlu disesuaikan agar tidak sekadar menambah beban siswa, tetapi benar-benar menghadirkan pembelajaran yang kontekstual, kreatif, dan relevan dengan kehidupan mereka.

Ketiga, infrastruktur pembelajaran bahasa asing di sekolah-sekolah masih belum merata. Banyak sekolah di daerah yang bahkan belum memiliki fasilitas dasar untuk pembelajaran digital. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa persiapan matang, risiko yang muncul adalah pembelajaran yang formalitas belaka, tanpa kualitas yang memadai.

Saya melihat wacana ini sebagai tantangan sekaligus peluang. Kami di perguruan tinggi siap mengambil peran strategis: menyiapkan lebih banyak calon guru bahasa Prancis yang profesional, mengembangkan kurikulum berbasis interkultural dan teknologi digital, serta melakukan penelitian yang mendukung inovasi pembelajaran.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada perguruan tinggi. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan masyarakat.

Selain itu, penting untuk menekankan bahwa bahasa asing tidak boleh dipelajari secara terpisah dari identitas lokal.

Sejalan dengan Trigatra Bangun Bahasa—utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing—pengajaran bahasa Prancis harus menjadi ruang inspirasi bagi siswa untuk menemukan identitas global sekaligus memperkuat akar lokal.

Wacana Presiden tentang kewajiban Bahasa Prancis di sekolah adalah ide besar yang patut diapresiasi. Namun, tanpa langkah konkret, wacana ini berisiko menjadi sekadar retorika politik.

Kami para akademisi berharap pemerintah benar-benar menyiapkan strategi implementasi yang realistis: mulai dari rekrutmen dan pelatihan guru, pengembangan kurikulum kontekstual, hingga penyediaan infrastruktur pembelajaran.

Jika semua pihak bekerja sama, kebijakan ini dapat menjadi tonggak sejarah transformasi pendidikan bahasa asing di Indonesia. Bahasa Prancis tidak hanya akan menjadi mata pelajaran, tetapi juga jembatan budaya yang membawa Indonesia semakin dikenal di dunia. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda