Berita Foto Ruwajurai Lampung Tengah

Aniaya Istri Siri, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi

Aniaya Istri Siri, Warga Lampung Tengah Ini Dibekuk Polisi

Pelaku aniaya istri siri (MS).| Dokumentasi

Pelaku aniaya istri siri (MS).| Dokumentasi

Wartalampung.id, Lampung Tengah – Aniaya istri siri, MS alias Udin dibekuk jajaran anggota Kepolisian Sektor Seputih Surabaya. MS merupakan warga Kampung Sri Kencono Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan diwakili oleh Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni mengatakan, pelaku pelaku diamankan jajarannya pada Senin, 14 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.

“MS cemburu, karena korban sedang dekat dengan laki-laki lain. Status korban saat ini sebagai istri siri pelaku,” ujar AKP Yoni.

Dari keterangan korban, pelaku datang ke kediamannya lalu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Setelah cekcok mulut pelaku kemudian menganiaya korban dengan menjambak rambut, memukul pipi, dan menendang tubuh korban.

Korban yang tidak terima, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Seputih Surabaya dengan bukti pendukung berupa surat hasil visum yang dikeluarkan UPT Puskesmas Seputih Surabaya.

“Usai menerima laporan, anggota bersama Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya mendapati informasi bahwa MS berada di rumah Siti Suprehaten di Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya. Kemudian anggota menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.[Raeza Handani]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda