Politik

Anggota DPRD Lampung Yusnadi Minta Layanan Kapal Ekspres Bakauheni Harus Riil Cepat Nyaman Transparan

Anggota DPRD Lampung Yusnadi Minta Layanan Kapal Ekspres Bakauheni Harus Riil Cepat Nyaman Transparan

Yusnadi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Yusnadi, menyoroti keluhan masyarakat mengenai kualitas fasilitas, kenyamanan kapal, dan keterbukaan informasi pada layanan penyeberangan ekspres di Pelabuhan Bakauheni, khususnya kapal-kapal yang melayani pengguna jasa melalui Terminal Eksekutif II.

Menurut Yusnadi, masyarakat memilih dan membayar layanan ekspres karena mengharapkan perjalanan yang lebih cepat, fasilitas yang lebih baik, serta pengalaman penyeberangan yang lebih nyaman dibandingkan layanan reguler.

Karena itu, label “ekspres” atau “eksekutif” tidak boleh berhenti sebagai nama layanan dan pembeda tarif, tetapi harus terlihat nyata dalam kecepatan kapal, kondisi fasilitas, kebersihan, kenyamanan, keteraturan jadwal, dan kualitas informasi kepada penumpang.

“Keluhan yang kami terima menyebutkan bahwa sejumlah kapal yang bersandar di Terminal Eksekutif II belum mencerminkan kualitas layanan yang sepadan dengan standar eksekutif. Masyarakat membayar layanan premium karena ingin memperoleh kecepatan dan kenyamanan. Jangan sampai yang berbeda hanya terminal dan tarifnya, sedangkan pengalaman di dalam kapal tidak jauh berbeda dari layanan reguler,” ujar Yusnadi.

Yusnadi menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan menetapkan bahwa kecepatan dinas minimal kapal reguler adalah 10 knot, sedangkan kapal ekspres minimal 15 knot.

Dengan asumsi jarak pelayaran Merak–Bakauheni sekitar 15 mil laut, kapal dengan kecepatan 15 knot secara matematis dapat menempuh pelayaran sekitar 60 menit, sementara kapal berkecepatan 10 knot memerlukan sekitar 90 menit, di luar pengaruh cuaca, arus, antrean, dan proses sandar.

Dengan demikian, kapal ekspres secara teknis seharusnya sekitar 50 persen lebih cepat dibandingkan kapal reguler.

Namun demikian, Yusnadi mencatat bahwa pada pengoperasian perdana layanan Express II tanggal 1 Desember 2025, ASDP melaporkan waktu pelayaran sekitar 1,5 jam.

Data tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan apakah kecepatan dinas kapal, waktu tunggu, proses bongkar muat, dan waktu sandar telah sesuai dengan standar serta janji layanan ekspres kepada masyarakat.

Pada saat itu, regulator juga menjadwalkan pengoperasian empat kapal per hari dari masing-masing sisi Merak dan Bakauheni.

“Kecepatan tidak cukup dihitung ketika kapal sudah berada di tengah laut. Yang dirasakan konsumen adalah keseluruhan waktu perjalanan, mulai dari masuk terminal, menunggu kapal, proses naik, waktu berlayar, sampai kendaraan keluar dari pelabuhan. Karena itu, indikator layanan ekspres harus mengukur waktu perjalanan secara menyeluruh,” katanya.

Selain persoalan kecepatan, PM 62 Tahun 2019 juga mengatur fasilitas khusus kapal feri ekspres, antara lain ruang santai atau lounge, area bermain anak, tempat pengisian daya telepon seluler, akses Wi-Fi, sofa yang layak, fasilitas ramah penyandang disabilitas, penanda atau signage di dalam kapal, ruang merokok terpisah, serta pendingin udara dengan suhu ruangan sekitar 24–26 derajat Celsius.

Toilet juga harus bersih, tidak berbau, terpisah menurut gender dan tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas.

“ASDP bersama regulator perlu segera melakukan audit fasilitas terhadap seluruh kapal yang ditempatkan pada layanan ekspres. Periksa satu per satu kondisi ruang penumpang, AC, toilet, tempat duduk, kebersihan, Wi-Fi, tempat pengisian daya, fasilitas anak, fasilitas disabilitas, hingga sistem informasi di dalam kapal. Hasil pemeriksaannya sebaiknya diumumkan kepada publik agar masyarakat mengetahui kapal mana yang benar-benar memenuhi standar ekspres,” tegas Yusnadi.

Yusnadi juga meminta ASDP memperbaiki sistem informasi dan petunjuk arah menuju Terminal Eksekutif I dan Terminal Eksekutif II. Informasi tersebut harus tersedia sejak pengguna jasa memasuki kawasan pelabuhan, baik melalui papan petunjuk berukuran besar, layar digital, aplikasi Ferizy, pesan pada tiket elektronik maupun pemberitahuan petugas di lapangan.

Pada setiap jadwal keberangkatan, lanjutnya, ASDP dan regulator harus menampilkan secara terbuka nama kapal, nama perusahaan operator kapal, lokasi dermaga, jam masuk, jam keberangkatan, estimasi waktu pelayaran, status keterlambatan, dan fasilitas utama kapal. Informasi yang sama harus tersedia pada layar terminal, aplikasi pemesanan, situs resmi, serta kanal informasi lainnya.

PM 62 Tahun 2019 mewajibkan tersedianya informasi pelayanan yang mudah dilihat dan didengar. Untuk layanan feri ekspres juga harus tersedia fasilitas pelayanan penumpang yang memberikan informasi perjalanan, menerima pengaduan, serta didukung layanan pusat kontak selama 24 jam.

“Konsumen harus mengetahui kapal apa yang akan dinaiki. Jangan sampai ketiadaan informasi jadwal dan nama kapal membuat masyarakat seolah-olah tidak mempunyai pilihan. Ketidakterbukaan informasi tidak boleh berubah menjadi pemaksaan pilihan kepada konsumen,” kata Yusnadi.

Yusnadi menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui dan memilih layanan juga dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Konsumen berhak memilih barang atau jasa serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang digunakan. Pelaku usaha juga berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Menurutnya, pembatasan pilihan kapal hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus berdasarkan kebijakan regulator, misalnya ketika terjadi kepadatan ekstrem, keadaan darurat, cuaca buruk, pengaturan arus mudik atau penerapan tarif tunggal.

Dalam kebijakan single tariff Angkutan Lebaran 2026, misalnya, ASDP secara resmi menyatakan bahwa pengguna jasa mengikuti penempatan kapal dan dermaga yang diatur untuk kelancaran trafik dan tidak memilih layanan berdasarkan preferensi waktu.

Kebijakan khusus seperti itu harus disampaikan secara terbuka, lengkap dengan alasan, dasar pengaturan, serta masa berlakunya.

“Di luar periode pengaturan khusus, masyarakat yang membeli layanan ekspres semestinya memperoleh informasi yang cukup untuk menentukan pilihannya. Pilihan konsumen tidak boleh dihilangkan hanya karena sistem informasi tidak tersedia,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, kata Yusnadi, mendorong ASDP Cabang Bakauheni bersama BPTD, KSOP, perusahaan operator kapal, dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera melakukan evaluasi bersama.

Evaluasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup audit kelayakan fasilitas kapal ekspres, pengujian kecepatan dinas, ketepatan jadwal, waktu tunggu, proses bongkar muat, sistem penempatan kapal, transparansi identitas operator, serta efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.

“ASDP harus memastikan terdapat kesesuaian antara tarif, label layanan, dan kualitas yang diterima masyarakat. Layanan ekspres harus benar-benar lebih cepat, lebih nyaman, lebih pasti dan lebih transparan. Pembenahan ini penting bukan hanya untuk menjaga kepuasan konsumen, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan transportasi publik di gerbang utama Provinsi Lampung,” tutup Yusnadi. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda