Diskusi soal UU tata ruang. | Dokumentasi
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Senator Lampung Abdul Hakim menggelar diskusi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, dengan tujuan mendapatkan masukan terkait kebijakan tata ruang di Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Abdul Hakim menyoroti kondisi terkini Kota Bandar Lampung yang kerap mengalami banjir saat hujan turun. Menurutnya, permasalahan ini berkaitan erat dengan perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang belum optimal.
“Penataan ruang harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan daerah. Banyaknya permukiman di daerah resapan air dan kurangnya ruang terbuka hijau menjadi faktor penyebab banjir di Bandar Lampung,” ujar Hakim.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, akademisi, serta aktivis lingkungan.
Para peserta memberikan pandangan terkait solusi yang dapat diterapkan, seperti penegakan aturan tata ruang yang lebih ketat, revitalisasi daerah resapan air, serta penguatan regulasi pembangunan di kawasan rawan banjir.
Abdul Hakim menegaskan, ia akan terus mengawal kebijakan terkait penataan ruang agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke tingkat nasional agar ada kebijakan yang lebih konkret dalam mengatasi masalah tata ruang, terutama di daerah perkotaan seperti Bandar Lampung,” tambahnya.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi awal dari langkah-langkah strategis dalam memperbaiki tata ruang dan mengurangi risiko bencana banjir di masa depan. []

Tinggalkan Komentar Anda